
Petugas Kepolisian Perairan (Pol Air) Polda Banten menyita barang bukti hasil perompakan berupa kabel, satu unit kapal kayu dan satu unit kendaraan truk, untuk kepentingan penyelidikan. Tampak Direktur Pol Air Polda Banten AKBP Alex F Rasad memperlihatkan barang bukti perompakan yang berhasil disita. SP/Laurens Dami
[MERAK] Kepolisian Perairan (Pol Air) Kepolisian Daerah (Polda) Banten tidak berhasil menangkap para pelaku perompakan di laut yang sering beroperasi di Perairan Selat Sunda. Petugas hanya menyita barang bukti berupa satu unit kapal kayu yang sering digunakan untuk merompak dan satu mobil truk diesel dengan nomor polisi A 8936 A.
"Truk itu membawa ratusan kilo kabel bawah laut hasil curian. Kini seluruh barang bukti bersama tiga orang saksi pelaku, diamankan di Markas Pol Air Polda Banten, untuk kepentingan penyelidikan.
Direktur Pol Air Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Alex F Rasad, didampingi Kasi Gakum, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Noman Trisapto, Senin (24/3) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku perompakan dilakukan setelah petugas dari Pol Air Polda Banten mendapat laporan warga.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas bongkar muat barang hasil curian di sekitar muara Kali Cengkok Karangantu, Serang. Petugas pun langsung menuju lokasi dan langsung menangkap tersangka berikut barang buktinya," kata Alex.
Sebelum melakukan penyergapan anggota Pos Pol Air Karangantu melakukan pengintaian.
Petugas berhasil menemukan 180 potong kabel tembaga yang belum dikupas dengan ukuran sepanjang dua meter, delapan karung berisi potongan kabel tembaga yang sudah dikupas, tujuh buah accu merk AC Delco 12 Volt, dan satu tabung pemadam dari mobil truk diesel yang dikemudikan Tarsimad warga Kampung Dermayon, Serang.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua saksi pelaku yang berprofesi sebagai supir tembak dan kuli bongkar muat, yak- ni Mamat AD (48) warga Kampung Dermayon RT 06/02, Desa Pamengkang, Kramatwatu Serang, dan Ari Muhari (34) warga Kampung BTN Baru RT 01/03, Desa Karangantu, Serang. [149]