[JAKARTA] Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal jabatan Wakil Menteri Luar Negeri (Menlu) sekadar bagi-bagi jabatan menjelang akhir masa jabatannya. Oleh karena itu, sejumlah anggota Komisi I mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang jabatan Wakil Menlu tersebut.
Desakan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi I dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Widodo AS di Jakarta, Senin (24/3). Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda hadir dalam rapat itu.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Pareira mengatakan seharusnya Menlu berupaya mengefektifkan dan memaksimalkan jabatan yang ada saat ini, seperti Sekretaris Jendral (Sekjen), Direktur Jenderal (Dirjen), Duta Besar (Dubes), dan Duta Besar keliling.
"Sekarang sudah ada jabatan Sekjen, Dirjen, dan pejabat lain yang mengurusi kawasan-kawasan tertentu. Sudah seharusnya peran mereka dimaksimalkan. Menlu juga harus mengefektifkan koordinasi terhadap dubes-dubes sehingga ada optimalisasi kerja mereka. Jadi, tak ada alasan Presiden soal komunikasi yang terhambat jika Menlu di luar negeri," kata Andreas.
Menurut dia, langkah Presiden Yudhoyono mengeluarkan Perpres Nomor 20 dan 21 Tahun 2008 terkait pengangkatan Wakil Menlu itu juga memunculkan ironi.
Di saat pemerintah "mengencangkan ikat pinggang" soal anggaran, malah ada keputusan yang dinilai akan menimbulkan pembengkakan anggaran. Jabatan Wakil Menlu di beberapa negara, katanya, menjadi penting jika kinerja Menlu tinggi, terutama dalam menghadiri forum-forum internasional.
Diperlukan
Pengamat internasional Hikmahanto Juwono mengatakan Presiden Yudhoyono harus menjalin komunikasi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda dalam menunjuk orang yang cocok sebagai Wakil Menlu. Komunikasi itu penting agar Wakil Menlu yang dipilih Presiden dapat bekerja sama dengan Menlu.
"Perpres tentang Wakil Menlu itu sudah ditandatangani. Sekarang, Masalahnya tinggal siapa yang cocok untuk mengisi jabatan itu," ujar pengamat internasional Hikmahanto kepada SP, kemarin.
Menurut dia, keberadaan Wakil Menlu memang diperlukan karena tugas Menlu ke luar negeri sangat banyak. Wakil Menlu, katanya, harus orang yang memiliki kewenangan hampir sama dengan Menlu, komunikatif, dan tahu persoalan-persoalan yang terkait dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Dikatakan, figur yang cocok untuk menduduki jabatan itu adalah mantan Duta Besar RI untuk Inggris, Marty Natalegawa. Marty terbukti bisa bekerja sama dengan Menlu Wirajuda dan memiliki pengalaman internasional yang sangat banyak.
Sedangkan Menlu Wirajuda mengatakan pengangkatan Wakil Menlu dengan pertimbangan ada peningkatan volume diplomasi bilateral. Dikatakan, Indonesia saat ini menjalin hubungan dengan 191 negara selain dengan organisasi-organisasi internasional lain.
"Oleh karena itu, keperluan pos jabatan Wakil Menlu sangat penting. Jepang mempunyai lima Wakil Menlu dan Tiongkok ada empat atau lima. Penambahan pos jabatan baru itu akan memperkuat institusi Departemen Luar Negeri," katanya. [ASR/O-1]