[JAKARTA] Pemerintah perlu segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Administrasi Pemerintahan (RUU AP). Pasalnya, UU itu merupakan tonggak terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). UU AP dapat memberikan kepastian hukum dan berjalannya reformasi birokrasi.
Hal itu diungkapkan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi pada acara Penyerahan Penghargaan Pemenang Lomba Jurnalistik dan Bedah Buku Menggagas Undang-undang Administrasi Pemerintahan di Jakarta, Senin (24/3).
Taufiq mengatakan RUU AP saat ini sedang menunggu surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan pembahasan bersama-sama di DPR. Dia menargetkan UU AP akan selesai pada 2009 bersama RUU Etika Penyelenggaraan Negara dan RUU Kepegawaian Negara. Pemerintah juga akan mengeluarkan UU Pelayanan Publik pada Juni 2008.
Menurut Taufiq, empat UU itu merupakan pilar dasar bagi reformasi birokrasi. Apabila UU tersebut disahkan, siapa pun presiden atau menteri, kepentingan masyarakat akan terjamin.
UU AP akan mengatur sistem penyelenggaraan pemerintah melalui mekanisme birokrasi. Undang-undang itu juga mengatur wewenang aparatur pemerintahan di dalam menetapkan tindakan dan keputusan pemerintahan serta menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
Ketua Hakim Muda Pengadilan Tata Usaha Negara Paulus Effendy Lotulung mengatakan gagasan pemerintah untuk segera mengesahkan UU AP merupakan wujud nyata dari komitmen melaksanakan prinsip negara hukum yang demokratis. [DLS/O-1]