SUARA PEMBARUAN DAILY

Verifikasi Parpol di Depkumham Dipercepat

[JAKARTA] Pengumuman hasil verifikasi partai politik (parpol) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) kemungkinan besar akan dipercepat sebelum tenggat waktu 5 April mendatang.

"Kami mengusahakan sebelum 5 April sudah bisa diumumkan parpol yang memperoleh status badan hukum. Saat ini, sekitar 70 persen yang sudah diverifikasi," ujar Direktur Tata Negara Direktorat Administrasi Hukum Umum Depkumham, Aidir Amin Daud kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/3).

Dikatakan, dari 47 parpol yang telah melengkapi persyaratan di Depkumham untuk diverifikasi sebagai syarat untuk mendapatkan badan hukum, delapan Parpol dinyatakan secara otomatis lolos seleksi di Depkumham.

Delapan partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Persatuan Nahdlatul Ummat, Partai Patriot Pancasila, Partai Syarikat, dan Partai Persatuan Daerah.

Alasan partai-partai tersebut lolos, ujar Aidir, karena mereka sudah memiliki badan hukum tetap. Delapan partai tersebut tercatat sudah menjadi peserta Pemilu 2004, namun mereka tidak mendapatkan kursi di parlemen. Sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008, partai yang berhak mengikuti pemilu adalah partai yang telah berbadan hukum tetap.

Khusus Parpol yang "berganti baju", Aidir menjelaskan bahwa badan hukum yang digunakan tetap sama. "Nama, lambang, dan pengurus bisa diganti, tetapi badan hukum-nya tetap yang lama," ujarnya.

Belum Pleno

Sementara itu, anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan walau pun rancangan tahapan pemilu beserta aturan tahapan sudah disusun oleh masing-masing anggota, namun belum dapat diplenokan karena nomor undang-undang pelaksanaan pemilu belum ada. KPU berharap pemerintah segera memberi nomor undang-undang pemilu tersebut.

"Tinggal diplenokan. Semua sudah berbentuk rancangan peraturan. Kami tidak bisa memplenokan sebelum ada nomor undang-undang pemilu," kata Andi. Padahal, ujarnya, KPU membutuhkan waktu untuk sosialisasi terhadap tahapan pemilu itu. [M-17/L-10]


Last modified: 25/3/08