[JAKARTA] Sejumlah guru yang tergabung dalam berbagai organisasi di daerah menolak ketertutupan informasi mengenai program sertifikasi guru. Kesimpangsiuran mengenai aturan sertifikasi guru telah menjadi peluang bagi oknum di daerah untuk memperjualbelikan sertifikat kepada guru.
Agus Supriyadi, guru SD Negeri 01 Merak, Balaraja, Tangerang, Banten, mengungkapkan, aturan dan pelaksanaan sertifikasi guru di daerah telah menimbulkan keresahan. Banyak oknum memanfaatkannya dengan menjual sertifikat guru dengan harga sangat mahal.
Peluang jual beli sertifikat itu, katanya, terbuka luas karena program pemerintah ini baru mencakup sejumlah guru di setiap kabupaten di daerah. Padahal semua guru wajib memiliki dan mengikuti program sertifikasi. "Banyak yang harus membeli sertifikat guru itu dengan harga yang variatif," katanya, kepada SP, di Jakarta, Senin (24/3).
Agus, yang juga ketua Serikat Guru Tangerang, mengungkapkan, informasi yang tertutup semakin menimbulkan ketidakpastian program sertifikasi.
Sementara itu, Pengurus Komite Perjuangan Guru Purwakarta, Jawa Barat, Anwar Kusnansyah mengatakan, penilaian portofolio merugikan guru-guru yang mengajar di pedesaan. Agus dan Anwar berpandangan bahwa program sertifikasi yang segera dilaksanakan oleh pemerintah terkesan belum siap.
Sedangkan Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengungkapkan, program sertifikasi melalui portofolio membuka peluang untuk melakukan berbagai tindak kecurangan dan manipulasi. "Banyak sekali kelemahan sertifikasi portofolio," tuturnya.
Dia mengatakan, salah satu kelemahan portofolio adalah membuka celah bagi guru untuk melakukan perbuatan yang tidak bermoral dan bahkan kriminal seperti menggandakan sertifikat, memalsu tanda tangan, menyuap kepala dinas, asesor, kepala sekolah, dan membeli sertifikat. [W-12]