[JAKARTA]Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mencabut 128 ijin Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena melakukan berbagai pelanggaran peraturan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Demikian dikemukakan Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi, Erman Suparno di Jakarta, Senin (24/3).
Dikemukakan, Depankertrans juga menyerahkan pelaku bisnis yang menyalahi aturan kepada aparat kepolisian. Hingga kini teratat 17 direksi PPTKIS mendekam di tahanan POLRI. ''Jangan main-main. Kami sekarang telah bekerja sama dengan Polisi dalam menertibkan dokumen penempatan TKI. PPTKIS harus disiplin dan tidak main tipu-tipu'' ujarnya.
Dikatakan, regulasi di bidang perlindungan penempatan TKI di luar negeri sudah komplit. Masalahnya tinggal pada disiplin dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, pihaknya sudah membentuk satgas pengawasan terhadap perlindungan TKI.
Satgas itu tediri dari unsur departemen terkait, dan melibatkan langsung aparat Kepolisian dan Kejaksaaan. ''Kami akan menindak tegas setipa pelanggaran peraturan penempatan TKI karena ini menyangkut masalah anak bangsa,'' ujarnya.
Erman mengemukakan, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi TKI. Perlindungan itu meliputi, perlindungan kelengkapan dokumen. Pelayanannya prosesnya harus cepat, murah, dan tidak berbelit-belit. Oleh karena itu, calon TKI sangat diharapkan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah dengan cara mendaftar ke dinas tenaga kerja yang tersebar di setiap kabupaten/kota. [L-7]