SUARA PEMBARUAN DAILY

Hukuman bagi Pelaku Korupsi

Oleh Sarwoto

Gencarnya kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus-kasus penyalahgunaan wewenang jabatan diiringi hingar-bingarnya unjuk rasa berbagai kalangan yang mengecam tindak pidana yang merugikan uang negara itu, tampaknya tidak menghilangkan nyali sejumlah pejabat untuk melakukan korupsi.

Dua kasus yang terungkap dari tubuh kepolisian dan kejaksaan, baru-baru ini, bukan hanya menimbulkan kerugian negara secara finansial, tapi juga telah mencoreng citra kedua lembaga penegak hukum itu.

Mantan Kapolri Rusdiharjo yang dituduh terlibat kasus korupsi sekitar Rp 100 miliar dalam pelayanan surat-surat keimigrasian ketika menjabat Dubes RI untuk Malaysia, yang kini masih dalam proses pengadilan, "dipenjara" dalam ruang tahanan di markas Brimob. Disengaja atau tidak, penempatan dalam penjara itu secara tidak langsung merupakan hukuman moral yang menempelak pula muka seorang yang pernah menjadi pejabat tertinggi pada jajaran kepolisian, yang antara lain, melingkupi markas tersebut.

Tempelak itu mungkin agak terobati kalau pelayanannya diistimewakan dengan dalih, dia dulu adalah atasan tertinggi pada jajaran kepolisian. Kemungkinan inilah agaknya yang dikhawatirkan, sehingga ada kalangan yang menghendaki dipindahkannya tahanan ke lokasi lain. Sementara itu, Minggu (2/3/2008), atau hanya pada hari ketiga sejak Kejaksaan Agung mengumumkan dihentikannya penyelidikan kasus aliran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Bank Central Asia (BCA), seorang jaksa yang sebelumnya mengetuai Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI, Urip Tri Gunawan, tertangkap basah oleh KPK ketika menerima uang sekitar Rp 6,1 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus tadi.

Dengan pengertian yang sama dapat diasumsikan, penyelidikan kasus korupsi itu dihentikan karena pemegang saham BDNI memberikan uang suap sekitar Rp 6,1 miliar yang diterima oleh jaksa tersebut.

Tiga Larangan

Kalau memang demikian halnya, penerima uang suap itu dalam statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) setidaknya telah melanggar tiga larangan yang ditentukan dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin bagi PNS. Yaitu, menyalahgunakan wewenang; melakukan kegiatan bersama teman sejawat atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang merugikan negara; menerima sesuatu berupa apa saja dari siapa pun yang diketahui atau patut diduga bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Aparat penegak hukum tersebut bisa dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang kalau pelanggaran tiga larangan itu terbukti. Ada tiga tingkat hukuman disiplin yang bisa dijatuhkan sesuai dengan bobot pelanggaran, yaitu ringan, sedang, dan berat, yang masing-masing tingkat terdiri dari beberapa jenis. Dalam kasus tersebut, bukan tidak mungkin dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat dengan jenis paling tinggi, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Dengan dijatuhkannya hukuman disiplin (kalau pelanggaran terbukti), bukan berarti jaksa itu kemudian terbebas dari hukuman pidana. Sebab, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980, hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana.

Sikap Jaksa Agung Hendarman Supandji yang bersikeras dengan pendirian tidak melakukan suatu tindakan sebelum ada bukti, memang mengandung unsur kebenaran. Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS (kalau hukuman disiplin ini yang dijatuhkan), baru bisa dilakukan setelah pelanggaran dapat dibuktikan.

Tapi, kenyataan menunjukkan, jaksa itu kini ditahan oleh KPK. Ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1966 mengharuskan, pegawai negeri diberhentikan sementara kalau dikenakan tahanan oleh pihak yang berwajib karena didakwa telah melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran jabatan.

Pasal 4 Ayat (1) peraturan pemerintah tersebut bahkan menentukan, gaji yang diberikan bulan berikutnya sejak diberhentikan sementara, hanya 50 persen dari gaji pokok terakhir kalau ada petunjuk yang meyakinkan bahwa pegawai negeri itu telah melakukan pelanggaran. Kalau belum ada petunjuk jelas, gaji pokok terakhir yang diberikan sebesar 75 persen.

Dengan demikian, pejabat yang berwenang setidaknya kini dapat memberhentikan sementara dan mengurangi gaji jaksa itu sesuai dengan peraturan pemerintah. Kalau tidak, pejabat itu sendiri juga melakukan penyimpangan atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Peraturan Lain

Masih ada peraturan lain yang bisa diberlakukan dan bahkan menjerat kalau jaksa tersebut berdalih, uang yang diterima dari Arthalita Suryani, yang diberitakan sebagai Komisaris BDNI, adalah hasil jual-beli permata.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta tercantum larangan melakukan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan bagi PNS yang golongan pangkatnya IV/a ke atas, yang berlaku pula bagi istrinya. Kalau golongan pangkatnya di bawah IV/a, diharuskan memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.

Jaksa tersebut telah melanggar larangan itu kalau golongan pangkatnya IV/a ke atas, atau di bawah IV/a, tapi tidak memperoleh izin usaha dagang dari pejabat yang berwenang, sehingga dari segi ini pun dapat dijatuhi hukuman. Bagaimana hukumannya terpulang pada pakar-pakar hukum terkait, sebab Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1974 hanya menyatakan "...diambil tindakan dan hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Penjelasan pasal ini juga hanya menyatakan "Cukup jelas."

Tindak pidana yang dilakukan mantan Kapolri semasa menjadi Dubes RI di Kuala Lumpur tidak bisa menimbulkan hukuman disiplin, seperti yang diberlakukan bagi pegawai negeri. Sebab, statusnya bukan sebagai pegawai negeri lagi. Hukuman yang akan diterimanya hanya sebatas pada vonis yang dijatuhkan pengadilan nanti, di samping hukuman moral sebagaimana dikemukakan di atas.

Berbeda halnya dengan pelaku dugaan korupsi aliran dana BLBI, selain vonis yang dijatuhkan pengadilan juga menerima hukuman disiplin dalam statusnya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1966, No. 6 Tahun 1974, dan No. 30 Tahun 1980.

Harapan masyarakat untuk menegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi tampaknya kini bertumpu pada KPK. Kalau harapan ini kemudian menjauh pula dari kenyataan, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh institusi penegak hukum yang antara lain mencakup kepolisian, kejaksaan dan KPK, pada suatu saat nanti bisa lenyap. Akibatnya dalam skala nasional sungguh teramat fatal dan tragis, kalau kedaulatan yang memang merupakan hak rakyat sampai diambil-alih dan berada secara langsung di tangan mereka karena lenyapnya kepercayaan tersebut.

Penulis adalah mantan Kepala Bagian Kepegawaian LIPI


Last modified: 25/3/08