SUARA PEMBARUAN DAILY

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Operasional Maktour

[MAKASSAR] Biro penyelenggara perjalanan haji plus, Maktour, akhirnya berlega hati, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan Departemen Agama (Depag) yang mencabut izin operasional penyelenggara perjalanan haji tersebut.

"Saya sudah memperoleh putusan sela PTUN Jakarta, Selasa (18/3), yang menyatakan tidak cukup bukti untuk mencabut izin Maktour. Oleh karena itu, keputusan Depag harus dibatalkan," kata Direktur Utama Maktour, Fuad Hassan Masyhur, kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, pekan lalu.

Fuad berada di Makassar untuk menghadiri acara keluarga Andi Mattalatta. Ia mengakui bahwa kemenangannya di PTUN membuktikan bahwa biro Depag sangat tidak proporsional dan lembaga itu harus diperbaiki kinerjanya sesegera mungkin agar perjalanan haji di Tanah Air bisa berjalan baik.

Dia juga sengaja mengumumkan kemenangan dari PTUN di Makassar, sebab 24 tahun silam biro perjalanan tersebut didirikan di Makassar dengan menggunakan perpaduan nama Makassar-Toraja (Maktour).

"Jadi, Maktour ini aset daerah yang berkiprah nasional dan internasional. Seharusnya pemerintah bangga dan melindungi, ternyata malah sebaliknya, hendak dihancurkan. Padahal, kami bangun dengan bersusah payah," katanya.

Segera Diusut

Depag mencabut izin operasional Maktour hanya karena alasan telah terjadi pemalsuan dokumen terhadap seorang calon haji. Padahal itu persoalan perwalian yang selama ini ditekankan pemerintah untuk memberi kepercayaan kepada penyelenggara perjalanan haji. Kalau pelanggaran pemalsuan itu benar terjadi, sudah pasti tanpa ada laporan dari korban pun, polisi segera akan mengusut dan dengan bukti tersebut, barulah Depag boleh mengeluarkan putusan pencabutan.

"Sudah 24 tahun perusahaan ini dibangun dengan menjaga nama baik, terutama dengan Pemerintah Arab Saudi. Tak mungkin hanya karena seorang di antara puluhan ribu jemaah haji, harus dihancurkan," katanya. [148]


Last modified: 24/3/08