SUARA PEMBARUAN DAILY

Enam Jaksa BLBI Diperiksa KPK

sp/alex subanJohan Budi

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/3) memanggil enam jaksa yang tergabung dalam Tim Pemeriksa Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait kasus suap BLBI yang melibatkan tersangka Urip Tri Gunawan (UTG) dan Arthalita Suryani (AS). Adapun keenam jaksa itu adalah Josep Wisnu Sigit, Yunita Arifin, Eko Hening Wardono, Hendro Dewanto, Adhi, dan Amran.

"Mereka dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka UTG dan AS," kata Juru Bicara KPK Johan Budi yang dihubungi SP, di Jakarta, pagi tadi.

Menurut Johan, keterangan para jaksa tersebut diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya hubungan penghentian kasus BLBI dengan penerimaan uang sebesar US$ 660.000 oleh UTG yang tak lain adalah Ketua Tim Penyelidik Kasus BLBI.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung Kemas Yahya Rahman dan juga Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus Kejagung M Salim, Rabu (12/3). Kedua pejabat tersebut dicopot dari jabatannya masing-masing.

Limpahkan

Sementara itu, kasus BLBI yang tengah ditangani Kejaksaan Agung juga didesak agar dilimpahkan KPK. Hal itu agar berbagai kasus yang muncul terkait dengan BLBI perlu diselesaikan secara tuntas.

"Saya meminta Jaksa Agung segera melimpahkan penyelidikan kasus BLBI kepada KPK. Jaksa Agung harus lapang dada," kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita kepada SP, pekan lalu. Selain masih ada kontroversi, sejumlah kasus-kasus penyuapan yang mulai terungkap menunjukkan banyak proses hukum yang harus dituntaskan secara menyeluruh.

Kemas Yahya Rahman dan Muhammad Salim dicopot karena diduga terkait dugaan suap kepada jaksa UTG oleh AS dalam penyelidikan kasus BLBI, terutama obligor Anthony Salim (BCA) dan Sjamsul Nursalim (BDNI).

Romli menegaskan, penyuapan sudah dilakukan secara terbuka yang menunjukkan sejumlah kejanggalan kasus BLBI. "Urip itu kan Ketua Tim Penyelidik Kasus BLBI. Artalyta adalah orang dekat Sjamsul Nursalim. Jadi jelas uang itu bertujuan menghentikan penyelidikan," kata Romli.

Romli menyayangkan Jaksa Agung yang masih malu-malu mengakui telah terjadi suap dalam kasus itu.

Romli juga mendesak KPK agar segera mengambil alih penyelidikan kasus itu. Dasar KPK mengalih kasus itu, kata Romli, sesuai Pasal 9 huruf d UU 30/2002 tentang KPK, yang menyatakan, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi maka KPK wajib mengambil alihnya.

"UU KPK sudah jelas mengamanatkan ini. Jadi kalau ada yang berpendapat UU KPK tidak berlaku surut, itu merupakan pendapat yang bodoh," kata dia. Romli menyayangkan Ketua KPK, Antasari Azhar, yang ragu-ragu mengambil alih kasus itu. "Saya menyayangkan Ketua KPK yang tidak mengerti UU KPK," kata dia.

Sebelumnya, Antasari mengatakan, untuk mengambil alih atau tidak penyelidikan kasus itu bergantung pada UU. "Kita berpegang pada hukum yang ada ya," jawab Antasari.

Senada dengan itu, sebelumnya, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum, UGM, Denny Indrayana mengatakan, adalah hal yang wajib bagi KPK mengambil alih penyelidikan kasus itu. "Kewajiban itu diamanatkan Pasal 8, 9 dan 68 UU KPK. KPK jangan tunggu-tunggu lagi," kata Denny. [E-8/M-17]


Last modified: 24/3/08