[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke anggota DPR dan aparat hukum senilai Rp100 miliar. Penyidikan kasus ini dinilai tidak mengalami banyak kemajuan dan sama sekali belum menyentuh tokoh-tokoh kunci yang terlibat dari kalangan wakil rakyat dan penegak hukum.
Hal tersebut dikatakan Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko kepada SP di Jakarta, Senin (24/3).
Seperti diketahui, KPK sampai sejauh ini baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.
"Penyidikan KPK kasus BI belum banyak kemajuan dan sama sekali belum menyentuh tokoh-tokoh kunci. Ketiga orang tersebut hanya pelaksana sedangkan anggota dewan dan aparat penegak hukum yang diduga menerima dana haram tersebut sama sekali belum tersentuh," katanya.
Menurut dia, apabila KPK sudah menemukan bukti-bukti kuat tidak perlu ragu untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Dengan demikian tidak menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengapa kasus yang diselidiki dan disidik berbulan-bulan serta melibatkan banyak orang tersebut, tidak mengalami kemajuan.
Danang juga mempertanyakan mengapa tersangka Burhanuddin belum ditahan sampai sekarang. Padahal dua tersangka lainnya Rusli dan Oey sudah dikenakan penahanan. "Ini aneh sekali. Kenapa KPK melakukan diskriminasi. Kalau sudah dijadikan tersangka, KPK seharusnya melakukan penahanan. Ada apa ini?," tanya Danang.
Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sampai sekarang belum ada penambahan tersangka baru dalam kasus BI. Namun dia tidak menampik hal tersebut bisa saja terjadi. "Bisa saja ada tersangka baru, namun itu bergantung pada perkembangan penyidikan," ujarnya. [M-17]