[JAKARTA] Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan upah layak minimum jurnalis Rp 4,1 juta yang sesuai dengan kebutuhan minimum tahun 2008 dan bagian dari peningkatan profesionalisme. Ironisnya, banyak perusahaan media yang memberikan gaji di bawah standar itu sehingga perlu transparansi keuangan dan mempersempit kesenjangan gaji dalam perusahaan tersebut.
Hasil survei AJI Jakarta beberapa waktu lalu tersebut didukung oleh Dewan Pers yang mendorong agar perusahaan media memberikan upah layak kepada para jurnalis.
Menurut Ketua Dewan Pers, Ichlasul Amal, kepada SP di Jakarta, Sabtu (22/3), perusahaan media seharusnya memberikan gaji yang wajar kepada jurnalis, khususnya bagi yang telah berprestasi melalui karya jurnalistiknya. Namun, Dewan Pers belum memberikan kepastian angkanya sebagaimana telah dilakukan AJI Jakarta.
Dalam survei AJI Jakarta disebutksan standar upah layak minimum meliputi beberapa komponen dan harga kebutuhan layak pada tahun 2008 dengan mengukur perubahan biaya hidup (living cost) seiring dengan kenaikan harga barang dan kebutuhan satu orang jurnalis. Adapun rincian kebutuhan jurnalis meliputi kebutuhan makanan dan minuman sekitar Rp 1,4 juta, perumahan dan fasilitas sekitar Rp 500 ribu, sandang sekitar Rp 234 ribu dan aneka kebutuhan lain sekitar Rp 1,5 juta termasuk laptop sebagai alat penunjang kerja dengan pembayaran cicilan per bulan Rp 138 ribu.
Menurut Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Winurantho Adhi, upah minimum ini diberlakukan bagi jurnalis muda yang baru diangkat menjadi karyawan tetap dengan tujuan meningkatkan profesionalisme kerja. Umumnya kinerja mereka terhambat karena buruknya kesejahteraan jurnalis.
AJI Jakarta mengakui banyak perusahaan media yang kondisi keuangannya belum bisa memenuhi standar tersebut sehingga perlu transparansi keuangan, mempersempit kesenjangan gaji terendah dan gaji tertinggi serta mengalihkan hasil penghematan untuk memperbesar presentase anggaran. Untuk itu, menurut Ketua AJI Jakarta, Jajang Jamaludin, diperlukan dukungan dari semua pihak khususnya serikat pekerja jurnalis untuk menerapkan upah layak minimum tersebut. [DMF/H-12]