SUARA PEMBARUAN DAILY

Verifikasi Parpol di KPU Terancam Mundur

sp/charles ulagAbdul Hafiz Anshary

[JAKARTA] Pendaftaran dan verifikasi partai politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedianya digelar pada 5 April hingga 12 Mei 2008 terancam mundur. Pasalnya, verifikasi parpol di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) baru dapat diselesaikan pada 5 Mei 2008.

Untuk itu, KPU berencana mengadakan pertemuan dengan Depkumham membahas masalah verifikasi parpol itu dan meminta agar verifikasi dapat dipercepat. Jika penyerahan daftar parpol yang berbadan hukum ke KPU pada awal Mei, maka waktu yang tersisa bagi KPU untuk melakukan verifikasi faktual parpol itu hanya tersisa dua bulan.

"Karena itu kami berencana bisa bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas masalah ini. Kami ingin kalau ada parpol yang telah selesai dilakukan verifikasi oleh Depkumham, segera saja diserahkan ke KPU," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, saat dihubungi SP di Jakarta, Senin (24/3).

Ia memaparkan, tahapan pemilu yang disusun oleh KPU itu memang masih berbentuk rancangan karena masih menunggu penomoran Undang-undang tentang Pelaksanaan Pemilu Legislatif oleh Presiden. Setelah undang-undang disahkan DPR, batas waktu hingga undang-undang itu diberikan nomor oleh pemerintah adalah 30 hari.

"Jadi memang draf tahapan yang sudah disusun oleh KPU itu belum final dan bisa saja berubah-ubah. Menunggu penomoran undang-undang itu, seperti saat ini yang dapat berubah adalah tahapan verifikasi parpol," ujar Hafiz.

Meski demikian, KPU kerap berkeyakinan pelaksanaan pemilu legislatif tetap dilakukan pada 5 April 2008. Karena jika tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut, implikasinya tahapan pemilu presiden juga mundur. KPU juga membenarkan, akan sangat berat jika verifikasi faktual parpol hanya tersisa dua bulan.

Sesuai aturan undang-undang, verifikasi faktual parpol harus berakhir pada Juli 2008. Dengan begitu, pada bulan tersebut diharapkan partai peserta pemilu sudah dapat diumumkan.

Fleksibel

Mantan anggota KPU, Mulyana W Kusumah mengimbau KPU untuk tidak terburu-buru menetapkan tanggal pasti pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) mendatang, yakni 5 April 2009. Mengingat persiapan pemilu yang terlalu sempit, tanggal pelaksanaannya pun harus fleksibel.

Pandangan itu disampaikan Mulyana saat menghadiri syukuran atas bebasnya mantan Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin di Jakarta, Sabtu (22/3). Menurut dia, pemilu yang berkualitas sangat bergantung pada kecermatan KPU untuk mengalokasikan waktu pada setiap tahapan pelaksanaan.

"Setidaknya, jadwal yang ditetapkan 5 April 2009 bisa fleksibel. Di dalam UU Pemilu tidak ada aturan bahwa pemilu harus dilaksanakan pada 5 April. Jadi, KPU tidak perlu terburu-buru menetapkan pelaksanaan pemilu pada 5 April 2009," ujar Mulyana.

Sedangkan Nazaruddin yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, 13 Maret lalu, bersyukur atas kebebasannya itu. Nazaruddin divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). [ASR/L-10]


Last modified: 24/3/08