SUARA PEMBARUAN DAILY

PP Penyewaan Hutan Lindung

Koalisi LSM Batalkan Upaya Hukum

[JAKARTA] Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pengacara yang peduli lingkungan, tidak akan melakukan upaya hukum berupa Judicial Review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 2/2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang dikenal sebagai PP Penyewaan Hutan Lindung. Pembatalan upaya hukum tersebut dilakukan, karena sistem peradilan di Indonesia tidak berpihak kepada lingkungan hidup.

Koalisi LSM yang menolak terbitnya PP tersebut adalah Walhi, Jatam, KpSHK, Sawit Watch, ICEL, Soliper, YLBHI dan LBH Jakarta. Juru Bicara Juru Bicara Koalisi LSM dan Pengacara, Luluk Uliyah, di Jakarta, Senin (24/3), mengatakan, proses penegakan hukum, khususnya masalah lingkungan hidup melalui lembaga pengadilan telah mengalami pembusukan dan tidak ada kepastian hukum terhadap perlindungan rakyat.

"Bercermin dari kasus Newmount dan Lapindo, kami putuskan tidak akan lakukan langkah hukum, karena akan sia-sia. Karena itu, koalisi LSM saat ini hanya melakukan advokasi kepada masyarakat terhadap dampak buruk terbitnya PP 2/2008 khususnya terhadap masyarakat sekitar lokasi pertambangan,'' ujarnya.

Sementara itu, penolakan terhadap terbitnya PP 2/2008 terus berlanjut. Hal ini terlihat dari antusiasme masyarakat dalam mendonasikan dananya untuk menyelamatkan hutan yang semakin hari semakin bertambah.

Luluk menyebutkan, dukungan untuk menyelamatkan hutan lindung tidak hanya datang dari ibu kota tetapi juga dari berbagai daerah. "Masyarakat yang menolak PP 2/2008 ini datang dari Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Pulau Kalimantan, juga Sulawesi tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan," katanya.

Koalisi LSM menyebutkan, jumlah donasi sudah mencapai Rp 34,66 miliar atau setara dengan menyelamatkan hutan seluas 11.535,8 hektare. [E-7]


Last modified: 24/3/08