Gatot, seorang pengendara sepeda motor bertempat tinggal di Kalimalang mengeluh biaya servis kendaraannya menjadi meningkat dua kali lipat akibat banyaknya jalan rusak di Jakarta. Sementara para pemilik kendaraan lainnya mengeluhkan naiknya anggaran yang harus disediakan untuk merawat kendaraan akibat jalan rusak. Untuk servis saja anggaran yang disediakan naik dua kali lipatnya, ujar Andi, warga Rawamangun, Jaktim.
elain itu frekuensi mendatangi bengkel menjadi lebih sering. Kalau biasanya cukup tiga bulan sekali ke bengkel, sekarang menjadi sebulan sekali, tambahnya. Bahkan dengan parahnya kemacetan yang timbul akibat jalan rusak, konsumsi bahan bakar juga lebih boros.
Rusaknya jalan-jalan di hampir seluruh kawasan Jabodetabek membuat angka kunjungan ke bengkel kendaraan, baik roda empat maupun roda dua meningkat.
Berdasarkan pantauan SP di sejumlah bengkel di Jakarta dan Bogor, kerusakan yang terjadi di mobil umumnya terjadi pada komponen shock breaker, kanvas rem dan balancing roda. Sedang pada kendaraan roda dua umumnya kerusakan terjadi hanya pada shock breaker dan kanvas rem. Bahkan 25 persen sepeda motor yang datang ke bengkel, komponen shock breaker-nya rusak dan harus diganti.
Menurut Dedi, staf Clara Motor di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, akibat jalan rusak terjadi peningkatan pengunjung bengkel hingga 10 persen. Ini karena sebagian konsumen merasa perlu ke bengkel lebih sering dari biasanya.
Sementara itu, Manajer Komunikasi Toyota Astra Motor, Rizal mengatakan, jalan rusak mem- buat tingkat ketidaknyamanan berkendara akibat gangguan pada shock breaker dan sistem spooring dan balancing roda kendaraan makin tinggi.
Selain itu, kopling dan kanvas rem juga makin cepat aus, karena seringnya pengendara harus mengerem mendadak atau bermain setengah kopling. Kondisi serupa juga diakui Manajer Komunikasi Astra Daihatsu Motor, Amelia Chandra. Secara statistik, masalah shock breaker, rem, dan kopling mendominasi masalah yang dialami kendaraan yang dibawa ke bengkel.
Itu tadi baru kerugian yang ditimbulkan akibat kendaraan rusak karena melintasi jalan-jalan rusak. Bagaimana dengan kerugian finansial lainnya akibat biaya perawatan rumah sakit dan juga kerugian imaterial akibat hilangnya nyawa? Mengingat sudah tujuh nyawa melayang akibat kecelakaan yang dialami saat melintas di jalan yang rusak.
Tentang jalan-jalan yang rusak itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera memperbaiki. Perbaikan permanen akan dilakukan akhir Maret nanti dengan pertimbangan, berdasarkan laporan dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) bahwa akhir Maret nanti musim hujan akan berakhir.
"Seiring berakhirnya musim hujan tersebut maka kami akan segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak saat ini," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DKI Jakarta, Wishnu Subagyo Yusuf kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, baru-baru ini.
Ia mengatakan, perbaikan permanen berupa pengaspalan secara merata di setiap jalan yang rusak. "Kami akan mengaspal secara merata, bukan hanya pada jalan yang berlubang," tegasnya.
Dana yang dibutuhkan untuk perbaikan jalan tersebut mencapai Rp 27 miliar untuk jalan provinsi dan Rp 236 miliar untuk jalan lokal. Dana perbaikan jalan lokal lebih besar dibanding perbaikan jalan provinsi karena jumlah jalan lokal lebih banyak di banding jalan provinsi.
perinciannya yaitu Rp 25 mi-liar untuk perbaikan jalan di Jakarta Pusat, Rp 49,8 miliar untuk Jakarta Barat, Rp 55,9 miliar untuk Jakarta Timur, Rp 40,5 miliar untuk Jakarta Utara, dan Rp 64,8 miliar untuk perbaikan jalan di Jakarta Selatan.
Negara Lalai
Kerusakan jalan yang mengakibatkan tewasnya tujuh pengendara sepeda motor dan kerugian-kerugian lain yang ditanggung pengguna jalan, merupakan kelalaian negara dalam memelihara jalan-jalan itu. Warga berhak menuntut pelayanan publik yang baik melalui perbaikan infrastruktur jalan karena telah membayar pajak.
Menurut Kepala Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro, Kompol Sambodo, selama Januari-Maret 2008, jalan rusak di Ibukota sebanyak 122 titik, dengan jumlah kecelakaan 29 kasus, tujuh di antaranya meninggal dunia dan 19 luka-luka. Sebagian besar korban adalah pengendara sepeda motor.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi me- nyatakan, kerusakan itu terkait tanggung jawab negara terhadap warga yang telah membayar pajak.
"Kerusakan jalan merupakan kelalaian negara, sebab telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Warga bisa saja mengajukan gugatan pidana dan perdata," ujar Tulus kepada SP, Selasa (11/3).
Ia melanjutkan, menurut data Mabes Polri dari 30.000 orang yang meninggal dunia, tiga persen akibat jalan yang rusak. Artinya, masalah perbaikan jalan harus diprioritaskan tidak perlu menunggu pencairan APBD dan APBN.
Sementara itu, mengantisipasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh jalan yang rusak di wilayah Ibukota maka Polda Metro Jaya menerjunkan sekitar 2.500 anggota terutama untuk mengatur kelancaran pemakai jalan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman mengatakan, pengerahan ribuan anggota Polda Metro Jaya itu terdiri dari Satuan Lalu Lintas, Sabhara dan Polsek setempat.
"Pengamanan lalu lintas di Jakarta adalah tanggung jawab bersama, artinya masyarakat pemakai jalan maupun petugas yang menangani masalah lalu lintas diharapkan mentaati dan menjalankan peraturan lalu lintas," kata Kapolda dalam percakapan dengan SP belum lama ini. [IGK/RBW/G-5/L-11]