
etika ia melakukan kejahatan (kenakalan) banyak faktor yang mempengaruhi. Di antaranya keluarga, ekonomi, lingkungan pergaulan, hingga media. Lingkungan pergaulan merupakan faktor signifikan yang mendorong anak melakukan kejahatan. Ikut-ikutan teman. Alasan itu terkait dengan usaha anak diakui keberadaannya dalam sebuah kelompok pergaulan (gank). Sebagaimana yang terjadi pada Andi (19). Andi yang tak menyelesaikan SD itu didakwa melanggar Pasal 170 KUHP. Akibatnya, ia harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi selama tiga tahun empat bulan.
Berawal dari ajakan teman hingga ia terlibat dalam gank tawuran. Meramaikan tawuran menurutnya mampu menghilangkan sejenak kebosanan setelah seharian mencari uang dengan mengamen atau menjadi kuli di pasar. Penahanan dirinya di kantor polisi selama 15 hari pada 2005 akibat terlibat tawuran antarsekolah tak membuatnya jera.
Buktinya pada 2007 ia terlibat dalam perkelahian antara Kampung Klender dan Kampung Kaum. Tak diterima ditantang oleh lawannya, segera ia menghunuskan clurit ke dada korban hingga korban tewas. Sejak itu kehidupannya terpisah jauh dari keluarga.
Tak berbeda dengan Andi, sekolah Ari (17) terputus setelah terbukti melanggar UU Psikotropika. Satu tahun enam bulan hukumannya. Saat itu Ari yang duduk di kelas satu SMU ditawari lexothan dan ganja oleh temannya. Dari pengguna berlanjut ke kurir (penjual) narkoba. Pekerjaan itu dijalaninya dengan tujuan memperoleh uang membeli narkoba.
Tak dinyana teman akrabnya menjebak. Akibatnya anak kedua dari tiga bersaudara itu memupus mimpi orangtua yang tinggal di Pekalongan agar anaknya menjadi orang sukses. Sementara itu, Adi (15) didakwa melanggar Pasal 285 KUHP diputus tiga tahun enam bulan.
Pada 2006 malam saat nongkrong dengan teman-temannya sesama anak hingga orang dewasa, melintas seorang perempuan. Enam orang dewasa mengajak perempuan itu ke lapangan. Adi dan temannya sesama anak diperintah membeli rokok dan makanan.
Ketika kembali ke lapangan, ia ditawari oleh temannya orang dewasa itu, memperkosa perempuan itu. Adi yang masih polos tak tahu bahwa perkosaan adalah perbuatan melanggar hukum. Ia memenuhi tawaran temannya. Mereka pun akhirnya dipenjara karena kasus tersebut. Andi, Ari, dan Adi adalah potret anak salah pergaulan.
Peraturan PBB bagi Perlindungan Remaja yang Kehilangan Kebebasannya menyatakan hukuman penjara harus digunakan sebagai upaya akhir, untuk masa minimum, serta dibatasi pada kasus luar biasa.
Pengalaman dalam proses peradilan pidana menorehkan trauma yang sulit terhapus dari pikiran anak. Adi masih mengingat dengan jelas kekerasan fisik yang dilakukan polisi kepada ia dan sembilan temannya. Demikian pula Ari yang dipukul polisi saat pemeriksaan. Penyebabnya, pengakuan Ari tentang narkoba yang dikonsumsi tak dipercaya polisi. Polisi menduga ia menggunakan lebih dari itu.
Peraturan PBB itu menyatakan pula anak yang berada dalam penahanan akan ditempatkan terpisah dari orang dewasa dan akan ditahan pada lembaga yang terpisah dari orang dewasa. Kenyataannya selama menjalani penahanan di Polres, Polda, dan rumah tahanan Ari ditahan bersama tahanan dewasa. Rekomendasi dari Peraturan PBB ini menyatakan seorang anak sebaiknya dibina dalam lembaga "terbuka" ketimbang lembaga "tertutup". Lembaga "terbuka" itu berupa lembaga pendidikan yang memudahkan anak bergaul dengan keluarga dan masyarakat. [IGK/N-5]