ubagus Mulyana Yusuf alias Usep tertunduk lesu ketika hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, mengetuk palu vonis hukuman mati, Senin, 10 Maret. Vonis itu dijatuhkan sebagai ganjaran atas perbuatan warga Kompleks Cilatak, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak itu, membunuh delapan pasiennya pada Mei dan Juli 2007, berkedok dukun penggandaan uang.
Pemandangan yang sama terjadi pada Rabu, 12 Maret. Oyon (42), warga Kompleks Saketi, Kecamatan Cileles Lebak, yang bertindak sebagai pembantu dukun Usep, juga divonis hukuman mati.
Kedua pelaku pembunuhan itu dinyatakan bersalah oleh hakim. Keduanya memiliki peran yang sama dalam melakukan penipuan dan pembunuhan.
Delapan orang yang menjadi korban praktik penggandaan uang itu adalah Anto, Samali, Masrun, Olon, Solihin, Udin, Umron, dan Imik Jamzami. Modus penipuan berkedok dukun penggandaan uang disertai pembunuhan keji itu dilakukan hanya demi memperoleh harta dari para korban. Usep dengan dibantu Oyon membunuh kedelapan korban dengan cara mengubur hidup-hidup di dua lubang berbeda.
Perbuatan itu langsung terbongkar setelah Usep dan Oyon ditangkap petugas Polres Lebak 23 Juli 2007. Usep dan Oyon pun mendekam di tahanan Polres Lebak dan kemudian dipindahkan ke Rutan Rangkasbitung, Lebak.
Penjagaan Ketat
Vonis hukuman mati terhadap Usep dan Oyon itu dinilai setimpal dengan perbuatan mereka. Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah dengan hakim anggota AP Bayu Aji dan Wiyono.
Polisi menjaga ketat sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Usep, karena seluruh keluarga korban hadir dalam persidangan. Sidang berlangsung tegang, bahkan diwarnai kericuhan ketika Fatimah (50), ibu Olon, salah satu korban, melompati besi pembatas ruang persidangan. Fatimah berniat meluapkan kemarahannya dan rasa kecewanya melihat terdakwa Usep masih duduk di kursi terdakwa.
Belum sempat Fatimah menyentuh terdakwa Usep, polisi langsung menarik Usep, membawanya keluar ruang sidang. Suasana sidang pun sempat kacau, karena majelis hakim melarang polisi membawa keluar Usep mengingat persidangan belum selesai.
Usep kembali didudukkan di kursi terdakwa setelah suasana kembali normal. Persidangan pun dilanjutkan dengan agenda mendengar upaya Usep dan penasihat hukum untuk melakukan banding, terkait dengan vonis hukuman mati dari majelis hakim. "Saya akan pertimbangkan dan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding," ujar Usep.
Vonis hukuman mati dari majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Arifian dan Triyono Rahyudi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Hakim dalam pembacaan putusan menegaskan terdakwa Usep dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Olon, Solihin, Udin, Imik Jamzami, Samali, Anto, Masrun, dan Umron.
Majelis hakim menegaskan selama persidangan tidak ada bukti yang bisa meringankan terdakwa dari jeratan hukum Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, karena telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, Usep juga dijerat Pasal 355 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 354 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 353 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau 365 ayat 4 atau Pasal 204 ayat 2 dan Pasal 378.
Hal yang sama dikenakan pada terdakwa Oyon. Majelis hakim menyebutkan tiga hal yang memberatkan terdakwa, yakni tindakan membunuh delapan orang secara berencana merupakan tindakan sadis dan keji. Pembunuhan sadis itu juga telah membuat duka mendalam bagi keluarga. Keluarga juga kehilangan tulang punggung perekonomian.
"Tindakan terdakwa tergolong tindakan tercela dan meresahkan masyarakat. Karena itu selaku majelis hakim kami telah mempertimbangkan secara matang dan memutuskan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Usep," ujar Abu Hanifah.
Tangisan keluarga langsung terdengar begitu putusan hukuman mati itu dibacakan. Keluarga korban mengaku puas dengan putusan itu. Bahkan keluarga mendesak terdakwa langsung dieksekusi mati, untuk membalas rasa sedih dan kecewa mereka akibat perbuatan terdakwa.
"Jangan biarkan terdakwa hidup berlama-lama. Sebab suami dan anak kami telah dia kubur hidup-hidup. Benar-benar sadis. Rasa sedih dan kecewa kami belum hilang. Kami menginginkan terdakwa yang sudah divonis mati itu segera dieksekusi," ujar Alam dan Fatimah, keluarga korban Olon. [SP/Laurens Dami]