[MEDAN] Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membekuk tiga narapidana (napi) yang mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Klas I di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kamis (13/3) siang.
Penangkapan sempat mendapat perlawanan dari napi yang melempari aparat kepolisian dengan batu dan botol. Namun, situasi berhasil dikendalikan dan tiga napi diboyong untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka, Ricki Andika (terpidana narkoba yang divonis 1,6 tahun), Wakidi (terpidana narkoba jenis sabu- sabu yang divonis 5 tahun penjara), dan Mamat (terpidana kasus penganiayaan yang divonis 1,6 tahun penjara).
Penggerebekan bermula ketika polisi menyamar membeli 25 butir pil ekstasi dari Ricki Andika di Wartel Bertu, di depan Rutan Tanjung Gusta, Kamis (13/3) pukul 13.30 WIB. Tersangka yang langsung ditangkap kemudian mengaku bahwa pil tersebut milik Wakidi yang berada di rutan. Aparat kemudian datang ke Rutan Tanjung Gusta Klas I untuk menginterogasi Wakidi.
Selain 25 butir ekstasi polisi menyita dua unit handphone yang ditemukan di kamar Wakidi, kata Direktur Derektorat Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Anjan Pramuka. [AHS/151]