[SERANG] Dana rehabilitasi ruang kelas bangunan sekolah dasar (SD) di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006 senilai Rp 1,7 miliar diduga tidak tepat sasaran atau diselewengkan. Hal itu terungkap dalam la- poran hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Udja Dhianda, Kamis (13/3) mengatakan, terjadinya salah sasaran tersebut disebabkan kurangnya koordinasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dengan instansi terkait. Dinas Pendidikan Kabupaten Serang tidak memiliki perencanaan yang baik terhadap prioritas sekolah yang perlu direnovasi.
Internal
Dikatakan, Dinas Pendidikan tidak menetapkan pengawasan internal terhadap penyaluran bantuan dan realisasinya.
Akibatnya, SDN 1 Bandung, yang sebenarnya sudah terdaftar akan diberikan bantuan perbaikan sekolah, namun hingga kini belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Untuk diketahui, berdasarkan surat ketetapan Bupati Serang, tentang penetapan sekolah penerima subsidi APBD tahun 2006, dan surat dari Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar, tentang penetapan penerimaan bantuan imbal swadaya, yang berhak mendapatkan bantuan subsidi adalah, SDN 2 Cibaga, SDN Pasanggrahan, SDN 1 Pa- lamakan, SDN 1 Bandung, SDN Gembor 1 dan SDN Rampones.
"Untuk mencegah terulangnya kejadian salah sasaran dalam realisasi anggaran untuk pembangunan sekolah itu, Bupati Serang harus mengubah tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan, dengan menyerahkan masalah rehabilitasi bantuan gedung sekolah kepada Dinas Pekerjaan Umum," katanya. [149]