SUARA PEMBARUAN DAILY

12 Pengusaha di Banggai Jadi Tersangka

[PALU] Sejumlah 12 pengusaha kayu asal Kabupaten Banggai ditetapkan menjadi tersangka kasus pembalakan liar. Mereka kini ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala Polda Sulteng melalui Kasat II Reskrim Polda, AKBP Fadjar Abdullah, di Palu, Jumat (14/3) mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan sejak awal Januari, polisi memiliki cukup bukti untuk menetapkan ke-12 pengusaha sebagai tersangka pembalakan liar.

Bersama dengan tersangka disita pula 4.094 batang kayu bantalan dan 720 m3 kayu yang sudah dimasukan dalam 36 kontainer di Pelabuhan Banggai. Kayu-kayu tersebut berkualitas ekspor antara lain jenis meranti, nyato, dan tapi-tapi bernilai jual sekitar Rp 2,2 miliar. Diduga kayu-kayu tersebut hendak diekspor melalui Surabaya.

Adapun nama ke-12 pengusaha yang resmi jadi tersangka yakni Benny, Rasyid, Suprapto, David, Fahri, Kasman, Maris, Samuel, Karno, Karjo, Sutikjo, dan Hariyanto Djumalang yang juga Ketua Ikatan Asosiasi Sawmill (ISWA) Luwuk Banggai.

Terungkapnya kasus ini, berkat banyaknya laporan yang masuk ke Polda Sulteng yang menyebutkan di Kota Surabaya banyak beredar kayu-kayu bantalan asal Banggai. Mendapat laporan itu, Polda Sulteng menelusuri dan benar ditemukan banyak kecurigaan soal pengelolaan kayu di Banggai.

Misalnya, Dinas Kehutanan Banggai dalam tiga tahun (2005-2007) berani menerbitkan hingga 89 izin pemanfaatan kayu tanah milik (IPKTM), padahal sejak 2004 penerbitan IPKTM sudah dihentikan pemerintah. Polisi yang menelusuri sampai ke hutan-hutan menemukan, 12 dari 89 IPKTM tersebut fiktif, artinya tanpa lahan sama sekali.

Terkait penerbitan IPKTM yang melanggar ketentuan, menurut Fadjar, sedang diperiksa sejumlah pejabat Dinas Kehutanan Banggai. [128]


Last modified: 15/3/08