SUARA PEMBARUAN DAILY

Mahfud MD, Jimly, dan Akil Mochtar Jadi Hakim MK

Mahfud MD

Jimly Asshiddiqie

Foto-foto: Dok SP -  Akil Mochtar

[JAKARTA] Komisi III DPR akhirnya memilih Mohammad Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie dan Akil Mochtar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/3). Ketiganya memperoleh suara terbanyak dalam voting yang dilakukan Komisi III setelah fit and proper test beberapa hari terakhir ini.

Mahfud MD adalah anggota Komisi III dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Demikian juga Akil Mochtar, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar. Sedangkan Jimly adalah Ketua MK yang namanya diusulkan beberapa fraksi di Komisi III ketika masa pencalonan dibuka kembali.

Dalam voting, Mahfud MD memperoleh dukungan 38 suara, Jimly memperoleh 37 suara dan Akil Mochtar memperoleh 32 suara. Sedangkan calon lain, Harjono, yang juga hakim MK, memperoleh dukungan 15 suara. Mekanisme voting di Komisi III dalam memilih hakim MK adalah setiap anggota boleh memilih lebih dari satu calon. Menurut Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan, Mahfud MD yang memperoleh suara terbanyak langsung bertugas untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan karena pensiun.

Hasil itu sendiri tidak jauh dari perkiraan semula, karena Komisi III sebenarnya sudah menentukan pilihannya jauh sebelum fit and proper test. Penentuan calon hakim MK di DPR sempat menimbulkan polemik karena Komisi III membuka pendaftaran terbuka. Namun sampai masa pendaftaran ditutup, Jimly Asshiddiqie tidak mendaftar dan karena itu pendaftaran dibuka kembali.

Sesuai ketentuan, tiga hakim MK berasal dari DPR, tiga lagi dari pemerintah dan tiga lainnya dari Mahkamah Agung (MA). Sejauh ini hanya DPR yang dalam perekrutan hakim MK memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar. Sedangkan MA dan pemerintah langsung menentukan tiga orang dan rekrutmennya tertutup. [Y-3]


Last modified: 15/3/08