SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus Syamsul Bahri

Kejaksaan Kasasi, Wapres Minta Dilantik

[JAKARTA] Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih Syamsul Bahri. Kejaksaan tidak ikut campur tangan terkait dengan status Syamsul sebagai anggota KPU.

"Kami akan mengajukan kasasi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (14/3).

Seperti diberitakan, pada Kamis (13/3), Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang memutus bebas Syamsul Bahri dari semua dakwaan korupsi dana proyek Kawasan Industri Perkebunan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Menurut majelis hakim, Syamsul yang menjabat Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya, tidak terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU). Syamsul didakwa melakukan pekerjaan fiktif berupa perencanaan dan pengawasan proyek Pabrik Gula Mini Kigumas. Berdasarkan keterangan 25 saksi, terdakwa, dan alat bukti, Syamsul telah membuat dua perubahan kontrak.

Kemas mengatakan, Kejaksaan mengajukan kasasi, pasalnya menurut ketentuan setiap putusan bebas bisa langsung mengajukan kasasi. Pihak kejaksaan sejauh ini belum menerima laporan resmi dari Kejaksaan Negeri Malang terkait putusan bebas tersebut. Kejagung juga belum mengevaluasi dakwaan yang ditujukan kepada Syamsul.

"Karena belum ada putusan akhir," kata dia. Ketika ditanya mengenai pelantikan Syamsul sebagai anggota KPU, Kemas mengatakan tidak ikut campur dalam hal itu. "Soal itu, kami tidak ikut campur," katanya.

Dengan kasasi tersebut maka Syamsul belum bisa dilantik sebagai anggota KPU yang sempat tertunda karena penyelesaian hukum atas dugaan korupsi.

Dilantik

Secara terpisah, Wakil Presiden (Wapres) M Jusuf Kalla mengharapkan Presiden segera melantik Syamsul sebagai anggota KPU karena sudah divonis bebas. "Putusan pengadilan pertama itu menjadi acuan bagi pelantikan Syamsul Bahri," ujar Kalla seusai meresmikan pabrik keramik di Serang, Banten, Jumat (14/3).

Menurut Wapres, pelantikan Syamsul itu merupakan kesepakatan awal antara Presiden dengan DPR RI yang menyebutkan, jika putusan PN membebaskan Syamsul maka yang bersangkutan bisa dilantik. "Itu sudah menjadi kesepakatan kami dengan DPR RI. Karena itu Presiden sepulangnya dari keluar negeri segera melantik Syamsul Bahri," ujarnya.

Dikatakan, pelantikan Syamsul tidak perlu menunggu putusan berkekuatan tetap di tingkat Mahkamah Agung (MA) karena akan memakan waktu tiga tahun. Sedangkan pemilihan umum sendiri akan digelar pada 2009 mendatang.

Namun, Wapres mengatakan, proses hukum tetap berjalan dan jika nantinya Syamsul dinyatakan bersalah pada tingkat MA maka yang bersangkutan tidak bisa lagi menjadi anggota KPU. Karena itu dia harus diganti. "Tetapi pada prinsipnya pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan pihaknya akan segera melaporkan ke Presiden terkait vonis bebas tersebut. Terkait dengan pelantikannya, Syamsul akan ditanya lagi apakah masih bersedia untuk dilantik. [E-8/M-16]


Last modified: 15/3/08