[JAKARTA] Wacana yang berkembang di seputar pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) akhir-akhir ini sama sekali tidak bermutu dan tidak mendidik. Pasalnya, wacana itu hanya berkutat pada urusan persyaratan, seperti batas usia, pendidikan, kesehatan, atau pencalonan yang sangat sarat dengan kepentingan masing-masing kelompok atau bahkan hanya kepentingan calon.
Demikian salah satu pendapat yang mengemuka dalam diskusi mingguan "Dialektika Demokrasi", di Ruang Wartawan DPR, Jumat (14/3). Pembicara pada diskusi itu adalah Fachry Ali (pengamat), Lukman Hakim Saifuddin (Ketua FPPP DPR), Priyo Budi Santoso (Ketua FPG DPR), Anas Urbaningrum (Ketua DPP Partai Demokrat), dan Sutradara Gintings (anggota DPR dan Wakil Sekjen DPP PDI-P).
Menurut Lukman, semua wacana dan isu yang mengemuka akhir-akhir ini sama sekali tidak mendidik. Padahal, seharusnya lebih banyak wacana yang bisa dan bahkan harus dikembangkan, seperti bagaimana UU itu mengatur agar capres/cawapres bersedia mengemukakan program kerja mereka selama lima tahun. "Tidak hanya itu, tetapi juga mampu menerapkan program mereka menjadi program per tahun dan per sektor," kata dia.
Selain itu, hal yang lebih penting adalah kesediaan capres/cawapres memaparkan program mereka kepada publik sekaligus bersedia dialog bahkan debat. Menurut pandangan Anas Urbaningrum, jika pada Pilpres 2009 setiap capres/cawapres bersedia melakukan debat publik, hal itu akan merupakan transformasi dan prestasi besar.
Hal senada dikatakan Fachry Ali. Ia menyebutkan Amerika Serikat (AS) sebagai contoh yang luar biasa. Dalam konteks ini, rakyat yang memperoleh keuntungan karena menjadi tahu setiap program kerja capres, bahkan secara terperinci dan bagaimana menanganinya.
Fachry menyebutkan juga, terkait soal program, sampai saat ini baru PDI-P yang terlihat memiliki program konkret. Sebab, ujar dia, sebagai parpol yang menyatakan oposisi, PDI-P harus mencermati setiap kebijakan pemerintah.
Lebih lanjut, menurut Lukman Hakim, soal usia, kemampuan, atau latar belakang pendidikan seharusnya menjadi porsi rakyat sebagai pemilik kedaulatan. "Biarlah rakyat sendiri yang memilih. Apakah mereka mau memilih pemimpin muda, memilih presiden yang sarjana, atau yang banyak gelarnya. Biar rakyat, bukan parpol atau undang-undang, yang memilih," katanya.
Syarat
Karena itu pula, dalam diskusi mengemuka pula bahwa soal syarat pengajuan calon yang dilakukan parpol tidak perlu sampai 30 persen kursi atau suara di DPR. Selain karena ketentuan yang ada di UU Nomor 12 Tahun 2003 belum pernah dilaksanakan, yakni dukungan parpol/gabungan parpol sedikitnya 15 persen, juga agar pilihan lebih banyak pada pilpres nanti.
Namun, semua pembicara sepakat, syarat angka pengajuan tidak mungkin tanpa batas minimal. Jika misalnya disepakati semua parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) berhak mengajukan capres/cawapres, pilpres akan terlalu hiruk pikuk. Selain itu, secara teknis juga menyulitkan penyelenggaraan pilpres.
Angka 15 persen sebagai syarat minimal bagi parpol untuk mengajukan calon dipandang sebagai angka moderat yang tidak membuat capres terlalu sedikit atau terlalu banyak. Dengan angka itu, diperkirakan akan ada tiga atau maksimal empat pasangan capres/cawapres pada Pilpres 2009.
Sementara tentang wacana menggabung pemilu legislatif dan pilpres, Fachry Ali menilai justru tidak efektif. Dengan pemilu yang digabungkan, apalagi jika menggabung pemilu legislatif dengan pilpres, ditambah pilkada gubernur dan bupati/walikota, pemilih tidak bisa fokus.
"Kalau biaya per pemilu antara satu sampai dua triliun rupiah, itu masih tidak seberapa dibanding kasus BLBI yang jumlahnya ratusan triliun rupiah. Padahal, untuk kasus BLBI itu kita juga tenang-tenang saja, kok," kata Fachry Ali.
Dalam diskusi, hanya Sutradara Gintings yang sependapat dengan penggabungan pemilu. Pembicara lain menilai menggabung pemilu sebagai suatu gagasan yang menyulitkan. "Kalau digabung berarti dasar Pilpres 2009 adalah hasil Pemilu Legislatif 2004. Padahal, data Pemilu 2004 tidak lagi relevan," kata Anas yang pernah menjadi anggota KPU. [Y-3]