SUARA PEMBARUAN DAILY

Aktivis HAM Masih Dihambat

[JAKARTA] Aktivitas para pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia masih dihambat. Bahkan, hambatan itu masih tercantum dalam aturan-aturan hukum resmi. Untuk itu, pemerintah didesak untuk segera menyusun dan membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan terhadap Pembela HAM.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin dalam siaran pers yang diterima SP di Jakarta, Jumat (14/3). Rafendi saat ini sedang berada di Jenewa, Swiss, untuk mengikuti sidang Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Masih dibiarkannya peraturan-peraturan yang menghambat para pembela HAM dalam melaksanakan tugasnya antara lain terlihat dengan masih diberlakukannya pasal-pasal haatzai artikelen dalam KUHP. Pasal seperti itu adalah pasal 160 (penghasutan), pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa umum), pasal 310 (pencemaran nama baik), dan 335 (perbuatan tidak menyenangkan)," ujar Rafendi.

Dikatakan, pemerintah juga masih belum melakukan harmonisasi Deklarasi Pembela HAM ke dalam hukum nasional. Bahkan, pemerintah masih memberikan peluang bagi munculnya peraturan-peraturan yang bertentangan dengan HAM, seperti peraturan-peraturan daerah yang mengakomodasikan penyiksaan dan merendahkan martabat.

Selain itu, ada beberapa RUU yang dianggap berpotensial untuk menghambat kerja para pembela HAM di Tanah Air. RUU itu antara lain RUU tentang Intelijen dan RUU tentang Rahasia Negara.

Menurut Rafendi, saat ini juga masih kerap muncul stigmatisasi terhadap para pembela HAM, seperti cap teroris, komunis, separatis, dan radikal. Stigmatisasi itu akan membawa dampak pada kriminalisasi dan kekerasan terhadap para pembela HAM, seperti yang banyak terjadi di Papua dan daerah-daerah konflik lain.

Rafendi mendesak pemerintah untuk segera menyusun dan membahas RUU tentang Perlindungan terhadap Pembela HAM dan kemudian mengesahkannya menjadi UU.

"Aparat juga harus memproses secara hukum para pelaku kekerasan terhadap para pembela HAM. Salah satunya adalah dengan menyeret para pelaku yang diduga berkonspirasi dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir," ujarnya.

Sedangkan Poengky Indarti dari Imparsial mengatakan hambatan-hambatan yang terjadi pada para pembela HAM masih ada karena pelaku kekerasan terhadap para aktivis masih bebas. Kondisi itu terjadi akibat budaya impunitas yang masih kental di Indonesia sehingga para pelaku tidak jera dan masih melakukan kekerasan. [O-1]


Last modified: 15/3/08