SUARA PEMBARUAN DAILY

Pemerintah Harus Ambil Alih SPMB

[JAKARTA] Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Bedjo Sujanto, meminta Pemerintah mengambil alih dan membentuk panitia bersama Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Nasional. Sebab, perbedaan interpretasi antara rektor dan Perhimpunan SPMB mengenai sistem penerimaan mahasiswa baru dapat merugikan calon mahasiswa.

"Alasan keluarnya 41 perguruan tinggi negeri atau PTN dari Perhimpunan SPMB karena merasa perhimpunan ini tidak transparan. Saya sebagai pengguna jasa Perhimpunan SPMB tidak tahu di mana letak tidak transparannya," tutur Bedjo, di Jakarta, Jumat (14/3).

Bedjo mengatakan, dalam setiap rapat dengan rektor, Perhimpunan SPMB selalu menjelaskan mekanisme dan jumlah dana secara detail. Setelah seleksi selesai, katanya, perguruan tinggi mendapatkan sebagian dana berdasarkan jumlah mahasiswa yang diterima.

Namun, ungkapnya, untuk perguruan tinggi yang sepi peminat, dana yang diberikan flat dengan sistem subsidi oleh perguruan tinggi dengan peminat yang tinggi. Selama ini, perguruan tinggi yang bukan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) langsung menyetorkan dana yang didapatkan dari perhimpunan ke dalam kas negara (PNBP).

"Jadi, semuanya sudah tahu dan menyetor, hanya mekanismenya saja yang salah. Seharusnya dana tidak digunakan dulu oleh perhimpunan dan baru dibagi sisanya ke perguruan tinggi, melainkan dana harus masuk dulu ke dalam kas negara baru dipakai untuk seleksi," ujarnya.

B

Di tempat terpisah, Perhimpunan SPMB Nusantara menyatakan diri bersedia bermitra dan meleburkan diri dalam sebuah sistem SPMB nasional yang diatur oleh Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).

Pada pertemuan tertutup antara Dirjen Dikti Fasli Jalal dan Perhimpunan SPMB, di Jakarta, Jumat (14/3) malam, disepakati pada seleksi masuk calon mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) tahun 2008 nanti sistem ujian diupayakan tidak berubah seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kami menilai, semangat memberi kesempatan mahasiswa di seluruh Indonesia untuk masuk ke perguruan tinggi lintas provinsi masih diterapkan. Sehingga kesempatan untuk belajar di PTN manapun di Indonesia tidak dihalangi oleh persoalan teknis," ujar Ketua Perhimpunan SPMB Tingkat Pusat, Asman Budi Santoso.

Dirjen Dikti mengatakan, segera mengumpulkan semua rektor untuk membahas persoalan dan membuat keputusan. Soal uang pendaftaran yang harus disetor ke negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), menurut dia, sebetulnya tidak ada persoalan hukum dengan apa yang sudah dijalankan Perhimpunan SPMB selama ini.

Dia mengungkapkan, hasil pertemuan antara pihaknya dengan Direktorat Perbendaharaan Negara dan Direktorat Khusus Sistem Fasilitas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dirjen Pajak Departemen Keuangan, disimpulkan bahwa penyelenggaraan sistem penerimaan mahasiswa baru (SPMB) melanggar peraturan.

Pasalnya, ungkap Fasli, uang pendaftaran untuk seleksi masuk calon mahasiswa baru PTN tidak dimasukkan ke kas negara sebagai PNBP. Padahal, uang pendaftaran dari mahasiswa itu dalam ketentuan SK Menkeu No 115 /KMK.06/2001 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP pada PTN, di dalamnya dijelaskan bahwa pemasukan keuangan, termasuk pendaftaran mahasiswa baru, harus masuk ke dalam PNBP. [W-12/E-5]


Last modified: 15/3/08