SUARA PEMBARUAN DAILY

Sertifikasi Guru

Evaluasi Persyaratan Portofolio

[JAKARTA] Ketua Tim Independen Sertifikasi Guru, Ahmad Rizali, mendesak pemerintah agar menghapuskan persyaratan portofolio, khususnya kewajiban memiliki sertifikat dari seminar/lokakarya dalam pelaksanaan sertifikasi guru.

Dikatakan, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan, terjadi penyimpangan yang sangat besar, yakni sekitar 36 persen dari guru yang mengikuti sertifikasi memalsukan dokumen, termasuk ijazah.

''Selain memalsukan ijazah, sertifikat seminar/lokakarya, juga ada indikasi suap. Dan kecurangan seperti itu, seharusnya diajukan ke pengadilan hingga pelakunya dihukum berat, untuk terapi kejut, karena menodai kredibilitas guru,'' kata Ahmad Rizali kepada SP melalui surat elektroniknya, Jumat (14/3).

Dia mengatakan, syarat peserta harus sarjana atau strata satu (S1) sulit dipenuhi guru SD di berbagai daerah dan mendorong berbagai Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan (STKIP) yang belum diakreditasi menawarkan ijazah S1 palsu.

"Terjadinya pinjam meminjam berbagai sertifikat dari teman sejawat dengan cara di foto kopi, sementara kepala sekolah menutup mata terhadap kecurangan ini dengan tetap mengesahkan sertifikat palsu tersebut," katanya.

Dia menilai, pendidikan dan pelatihan (diklat) profesi bagi guru yang tidak lulus persyaratan portofolio, hanya asal-asalan, karena masih menggunakan metode ceramah yang sulit dipraktikkan guru ketika kembali ke ruang kelas. Jika LPTK konsisten, katanya, sudah pasti paling sedikit 36 persen guru yang curang tidak akan lulus. Namun, selama ini ujian diklat profesi dirancang untuk memudahkan peserta lulus sertifikasi.

Kekurangan nilai peserta yang menyebabkan mereka tidak lulus uji portofolio. Sertifikasi dan diklat profesi di Tahun 2006 dan 2007, menurut Rizali, dirancang lebih memberi hadiah kepada guru dengan syarat yang sangat mudah dilewati daripada menyaring dengan ketat siapa guru bermutu yang patut memperoleh tunjangan profesi.

Terkait dengan sertifikasi guru, Komisi X DPR akan melakukan evaluasi, khususnya persyaratan portofolio untuk sertifikasi guru. ''Evaluasi itu dilakukan untuk mengurangi celah dilakukannya kecurangan dan penyimpangan proses sertifikasi,'' kata anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Damai Sejahtera, Ruth Nina M Kedang, saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.

Ada Kekurangan

Depdiknas sendiri akan segera melakukan evaluasi terkait proses pelaksanaan sertifikasi guru. Sebab, selain ditemukan dugaan penyimpangan portofolio, kualitas pendidikan dan pelatihan guru juga masih rendah.

"Kami akan segera mengevaluasi. Namun, syarat portofolio tetap berjalan meski ada indikasi penyimpangan. Dugaan-dugaan inilah yang harus dibuktikan. Kami juga meminta masyarakat melaporkan penyimpangan itu," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (Dirjen Dikti Depdiknas) Fasli Jalal, kepada SP, Kamis (13/3).

Fasli mengakui, pelaksanaan sertifikasi guru masih banyak kekurangannya. Misalnya saja, pendidikan dan pelatihan bagi guru yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). "Ada kritik dan saran dari masyarakat mengenai tidak berkualitasnya LPTK. Karena itu, kami akan mengevaluasi dan membenahinya," katanya.

Dia menegaskan, tidak hanya dugaan penyimpangan portofolio, namun ada juga dugaan penyuapan dan pemerasan yang dilakukan oknum dinas atau guru. Karena itu, guru yang di=rugikan harus berani melaporkan kepada pihak terkait.

Koordinator Koalisi Pendidikan Lody Paat mengatakan, uji sertifikasi guru dalam jabatan dengan model penilaian portofolio dinilai kurang maksimal untuk mencerdaskan pendidik. Model ini tidak sesuai dengan tujuan program untuk meningkatkan mutu guru.

"Tujuan utamanya meningkatkan mutu guru dan pada gilirannya nanti bisa mendongkrak kualitas pendidikan nasional. Dengan model portofolio, hanya memeriksa berkas tentu saja tidak maksimal. [E-7/W-12]


Last modified: 15/3/08