Suara pembaca dikirim melalui email opini@suarapembaruan.com atau Faks ke redaksi, disertai alamat lengkap dan fotocopy identitas yang masih berlaku
Media massa kembali menyuguhkan berita- berita tentang masalah gizi buruk di beberapa daerah. Kondisi tersebut, tentu membutuhkan perhatian seksama dari berbagai pihak. Jika tidak, akan mengakibatkan lost generation pada masa datang. Permasalahan gizi buruk ini disebabkan beberapa faktor antara lain ketidakketersediaan pangan, ketidakmampuan mengakses makanan dan ketidaktahuan terhadap ilmu pangan. Sesuatu yang tentunya sangat ironis di negara agraris seperti Indonesia.
Selama ini Pemerintah Pusat tampak telah memberi perhatian serius terhadap masalah kemiskinan. Salah satunya adalah dengan digulirkannya program bantuan beras untuk orang miskin, yang lebih dikenal dengan raskin. Pertanyaannya adalah kemana bantuan raskin itu sehingga muncul kasus-kasus gizi buruk dan kelaparan.
Disini tampak jelas bahwa Pemda seharusnya bertanggung jawab dan malu dengan adanya kasus gizi buruk di daerahnya. Apalagi sampai terjadi kasus kelaparan yang menyebabkan kematian. Dari realitas yang ada, beberapa kasus telah membuktikan bahwa bantuan raskin telah diselewengkan Pemda setempat. Karenanya, Pemerintah Pusat hendaknya tidak hanya puas dengan program namun harus memperhatikan juga pelaksanaan di lapangan. Diharapkan pengawasan terhadap pemberian bantuan yang berkaitan dengan masyarakat miskin lebih diperketat agar kasus gizi buruk dan kelaparan tidak terus terjadi dan semakin parah.
Martinus
Perum Citra Indah Blok A Jonggol-Bogor
Saya mengikuti satu produk asuransi (20 years in safe) yang ditawarkan oleh asuransi Panin melalui kartu kredit Citibank. Saat menyetujui produk asuransi ini pertengahan Desember 2007, saya dijanjikan dalam 20 hari kerja akan dikirimi polis asuransi tersebut. Polis itu belum sampai kepada saya, Paninlife telah melakukan pendebetan melalui kartu kredit saya pada Desember 2007 dan Januari 2008. Karena belum memperoleh polis saya berusaha menghubungi Paninlife melalui hotline service di 021-5308020, namun tidak pernah bisa (nada sibuk atau tidak ada yang mengangkat). Saya mulai panik karena akan menjadi masalah dikemudian hari.
Saya juga sudah menghubungi Citibank, mereka mengatakan bahwa ini masalah saya dengan Panin, padahal saya ditawari produk ini melalui Citibank. Ketika saya tanyakan mengapa ada pendebetan padahal kalau dilihat dari lembar penagihan tidak jelas apakah tagihan Paninlife dengan nomor polisnya, namun Citibank tidak bisa menjelaskan.
Karena terlanjur kecewa, tanggal 15 Februari 2008 saya mengirimkan surat pembatalan keikutsertaan asuransi ini melalui faksimile dan e-mail kepada Paninlife dan juga Citibank agar saya tidak didebet lagi dengan semena-mena dan meminta uang saya yang didebet melalui kartu kredit dikembalikan. Hari Rabu 5 Maret 2008 saya dikirimi polis dari Paninlife melalui kurir PT Masdi Kerta Putra (MKP) dan saya pikir sudah terlambat karena saya sudah membatalkan asuransi ini sehingga saya tidak memerlukan polis tersebut sehingga saya tolak. Walaupun dikirim polis baru saya tidak mau karena Paninlife telah timbul kesan buruk yang jelas akan menimbulkan kekhawatiran sulitnya menghubungi Paninlife untuk sekadar bertanya apalagi mengajukan klaim.
Seharusnya bila polis belum sampai maka calon nasabah tidak ada kewajiban membayar premi sampai ia setuju dengan isi polis tersebut, dan nasabah berhak pula membatalkan keikutsertaanya apabila dianggap polis itu tidak sesuai dengan perjanjian awal tanpa ada kerugian. Bagaimana dengan premi yang sudah terlanjur terbayar? Dimana saya tidak tahu isi polis itu dan saya tidak mendapatkan manfaat apa- apa tapi yang terjadi adalah uang saya Rp 1.200.000 hilang. Sampai saat ini tidak ada tanggapan atas keluhan yang saya sampaikan.
Achmad Faizal
Graha Kuncara Exc Blok AQ/03 Sidoarjo- Jawa Timur