SUARA PEMBARUAN DAILY

TAJUK RENCANA II

Jalan Pintas dalam Uji Sertifikasi

Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi, muncul kabar tak sedap dari berbagai daerah. Menurut Ketua Tim Independen Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi Guru, Ahmad Rizali, telah terjadi berbagai kecurangan dan penyelewengan dalam program tersebut.

Sejumlah guru memalsukan sertifikat seminar/lokakarya. Bahkan, ada yang memalsukan ijazah sarjana strata satu (S1). Sertifikat seminar merupakan salah satu syarat untuk lolos uji sertifikasi. Selain itu, muncul praktik pungutan liar yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan. Setiap guru harus menyetor sejumlah uang agar proses tersebut berjalan lancar. Berbagai bentuk penyelewengan itu tentu saja berdampak pada para murid. Proses belajar-mengajar tidak bisa dilaksanakan secara penuh karena sebagian waktu guru tersita untuk mengurus tetek-bengek sertifikasi.

Kita sangat kecewa dengan perilaku guru yang menempuh jalan pintas agar bisa mengantongi sertifikat guru. Praktek semacam itu tentu saja tak sejalan dengan tujuan dasar pendidikan, yakni membangun manusia seutuhnya. Pendidikan tak hanya berkaitan dengan penguasaan ilmu pengetahuan semata, tetapi juga menyangkut sikap dan perilaku. Guru yang melakukan kecurangan tentu saja merupakan contoh buruk bagi murid. Guru dengan perilaku seperti itu tak layak mendidik putra-putri Indonesia. Mengapa praktek semacam itu bisa terjadi?

Semua ini tak terlepas dari mental tak terpuji sebagian warga. Hingga kini negeri kita tetap terpuruk dan sulit maju seperti negara-negara lain, karena minimnya kesadaran membangun bangsa ini secara bersama-sama. Kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, selalu lebih diutamakan ketimbang kepentingan bangsa. Demikian juga halnya dalam bidang pendidikan. Program sertifikasi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru, sekaligus kualitas pendidikan, justru dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk kepentingannya. Oknum Dinas Pendidikan meraup keuntungan dari proses itu. Sejumlah guru harus bertindak curang untuk mengantongi sertifikat pendidik. Sungguh memalukan!

Kita tahu kalau kesejahteraan guru belum sampai pada tingkat yang memadai. Tetapi, hal itu tidak berarti mereka harus berlaku lancung agar lulus uji sertifikasi. Semua itu membuktikan program sertifikasi, khususnya persyaratannya, tidak dirancang secara matang oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Program itu dirancang hanya untuk memamerkan bahwa pemerintah mulai memperhatikan kesejahteraan guru. Kalau hanya sebagian kecil guru yang menikmati kesejahteraan, apalagi dengan cara-cara culas, program ini layak dinyatakan gagal.

Sebelum uang rakyat dihabiskan untuk program yang belum tentu mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Depdiknas harus mengevaluasinya. Kita sepakat dengan pendapat yang dilontarkan Koordinator Koalisi Pendidikan, Lody Paat. Menurut dia, uji sertifikasi guru dalam jabatan dengan model penilaian portofolio kurang maksimal untuk mencerdaskan pendidik. Model itu tidak sesuai dengan tujuan meningkatkan mutu guru yang kelak diharapkan bisa mendongkrak kualitas pendidikan nasional. Dengan model portofolio dan hanya memeriksa berkas, termasuk sertifikat seminar/lokakarya, tentu saja tidak akan memberikan hasil maksimal. Apalagi, berkas yang diteliti itu sudah dimanipulasi!

Ke depan Depdiknas memiliki pekerjaan rumah untuk merancang program peningkatan kesejahteraan guru yang harus bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan nasional. Kalau Depdiknas bersikukuh terus menjalankan program sertifikasi, seperti yang berlangsung saat ini, hendaknya dievaluasi terlebih dulu. Misalnya, sertifikat seminar tidak dijadikan syarat utama untuk lulus sertifikasi. Dengan modifikasi program itu diharapkan guru bisa menikmati peningkatan kesejahteraan dan pendidikan nasional pun menjadi lebih berkualitas.


Last modified: 15/3/08