SUARA PEMBARUAN DAILY

Penambangan Nikel di Kawei

Kapal MV Feng Harus Diproses Hukum

[JAYAPURA] Kapal MV Jin Feng berbendera Hong Kong yang ditangkap Gugus Keamanan Laut Armada RI Kawasan Timur TNI AL, di Perairan Pulau Kawei, dan Pulau Waigeo, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Rabu (5/3), saat mengangkut muatan tambang nikel yang diduga ilegal, harus diproses hukum.

"Aparat penegak hukum diminta bersikap tegas dan memprosesnya sampai tuntas. Disinyalir ada pihak tertentu yang ingin membebaskan kapal tersebut, tanpa proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Apalagi PT Kawei Sejahtera Minning (KSM) menambang di hutan lindung di Pulau Kawei," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah pemilihan Papua, Yorrys Raweyai kepada SP di Jakarta, Rabu (12/3).

Kapal tersebut ditangkap TNI AL karena diduga tidak memiliki dokumen izin angkut hasil tambang nikel yang diproduksi PT KSM. Kapal tersebut kini ditahan di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.

Sementara itu, kuasa hukum PT KSM Piter Ell di Jayapura, Papua, Rabu petang kepada SP mengatakan, akibat penangkapan tersebut tidak beralasan karena pengelolaan tambang memiliki izin.

Penangkapan kapal tersebut mengakibatkan PT KSM terhenti aktivitas eksploitasi tambang nikel.

Menurut Raweyai, apa pun alasannya, sebaiknya diproses secara hukum sehingga ke depan tidak terjadi penambangan ilegal di Tanah Papua.

Tanpa penegakan hukum akan meningkat penambangan ilegal di pulau-pulau di Kabupaten Raja Ampat yang memiliki potensi tambang nikel besar, termasuk Pulau Gag. Selain itu, penambangan pasir dan batu-batuan juga terjadi sana secara ilegal.

"Penambangan ilegal akan merugikan negara, pendapatan asli daerah, dan masyarakat. Yang mendapatkan keuntungan adalah pengusaha, sementara rakyat terus-menerus dimiskinkan. Kita minta penyelesaian secara hukum dan jangan sampai ada yang berusaha membebaskan kapal dengan muatannya," tandasnya.

Memiliki Dokumen

Menurut Peter Ell, terhentinya sementara aktivitas eksploitasi tambang nikel itu terutama karena ada tuduhan bahwa PT KSM tidak memiliki dokumen perizinan eksploitasi sampai ekspor yang tidak lengkap.

"Dokumen perizinan eksploitasi tambang nikel sampai ekspor oleh PT KSM sangat lengkap yang diberikan Bupati Kabupaten Raja Ampat, Marcus Wanma, Gubernur Papua Barat, Abraham O Atururi dan instansi pemerintah terkait yang berkompeten lainnya," ujarnya.

Ditambahkan, ketika kapal mengangkut tambang nikel, pejabat dari Kantor Bea Cukai Sorong dan aparat kepolisian setempat ikut mengawasi.

Pieter bersama tim kuasa hukum akan terus berupaya mencari kebenaran dan keadilan atas penghentian aktivitas eksploitasi tambang nikel serta penangkapan kapal MV Jin Feng, termasuk dua kapal tongkang yang digiring ke Pelabuhan Bitung, Sulut.

PT KSM adalah milik seorang pengusaha putra asli Papua yang berasal dari Pulau Kawei, sebuah pulau yang termasuk dalam gugusan pulau-pulau Waigeo, Kabupaten Raja Ampat. [ROB/W-8]


Last modified: 14/3/08