[MEDAN] Sebanyak 290 bal pakaian bekas impor disita polisi dari tiga truk dengan nomor polisi BK 9363 DE, BK 9610 DP dan BA 9806 DC, saat melintas dari Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Besitang dan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (13/3) malam.
Selain itu, polisi juga mengamankan pengemudi pembawa barang. Salah satu dari pengemudi tersebut diketahui bernama Jamil (34). Bersama barang bukti, mereka diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Dodi Marsidi, saat dihubungi SP dari Medan melalui telepon selulernya, Jumat (14/3) pagi mengatakan, barang bukti tersebut diamankan polisi karena pengemudi truk pembawa barang tidak dapat memperlihatkan dokumen pengangkutan.
"Pakaian bekas ini masuk lewat pelabuhan Aceh. Pakaian ini kemudian disimpan di dalam gudang di Idi Rayeuk Aceh Timur, " ujar Dodi Marsidi. Bal pakaian bekas itu rencananya mau dibawa ke Medan. Untuk menghindari kecurigaan petugas di lapangan, di atas muatan barang sengaja ditempatkan barang-barang rongsokan, botot untuk menutupi bal tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-undang kepabeanan. Saat diperiksa polisi, Jamil mengaku hanya sebagai suruhan untuk mengantarkan muatan. Jamil bersama pengemudi truk lainnya mengaku diberi upah sebesar Rp 200.000. Imbalan tersebut belum termasuk uang minyak maupun makan mereka selama perjalanan.
Namun ketika ditanya pemilik barang tersebut, Jamil mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, bila sudah sampai di Medan, barang akan dijemput oleh pemiliknya. [AHS/W-8]