[PALU] Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng), Irianto Malinggong meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta dapat memproses segera usulan pemekaran Kabupaten Bangkep menjadi dua kabupaten yakni Bangkep dan Salakan. Cara itu menjadi solusi utama menyelesaikan konflik perebutan ibu kota kabupaten di Bangkep saat ini.
"Usulan pemekaran Kabupaten Bangkep sudah diajukan ke DPR, dan akan dimasukkan dalam usul inisiatif DPR. Kita berharap usulan ini bisa segera diproses demi memenuhi aspirasi rakyat Bangkep," katanya saat dimintai tanggapan soal kisruh warga di Banggai yang terjadi sejak Rabu (13/2) hingga Jumat (14/3) pagi ini.
Ia juga membantah telah mengalihkan aset-aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkep dari Banggai (Pulau Banggai) ke Salakan (Pulau Peleng).
"Saya tidak mengalihkan aset, tapi kegiatan pemerintahan saya tetap laksanakan secara berimbang baik di Banggai maupun Salakan," ujarnya.
Situasi di Banggai, ibu kota Bangkep, sampai Jumat pagi masih mencekam. Warga yang tergabung dalam Forum Mondopilian Banggai Bersatu (FMBB) yang menolak pemindahan ibu kota kabupaten dari Banggai ke Salakan, masih menduduki kantor Bupati Bangkep di Banggai. Warga menyita sejumlah aset pemda seperti kendaraan dinas roda dua maupun empat yang diketahui hendak dipindahkan ke Salakan.
Lumpuh Total
Akibat aksi ini, aktivitas pemerintahan di Banggai lumpuh total. Bupati Irianto Malinggong, sejak 2006 sudah berkantor di Salakan dengan alasan ia harus melaksanakan perintah UU No 51/1999 tentang Pemekaran Kabupaten Bangkep bahwa Salakan harus difungsikan sebagai ibu kota Kabupaten Bangkep yang definitif.
Sekretaris FMBB, Hasdin Mondika yang dihubungi Jumat pagi mengatakan, rencananya aksi pendudukan akan mereka lakukan satu bulan sambil menunggu keputusan judicial review atas pasal 11 UU No 51/1999 yang diajukan FMBB ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pasal itu disebutkan, selambat-lambatnya 5 tahun, ibu kota Kabupaten Bangkep dipindahkan dari Banggai ke Salakan.
Menurut Arifin Musa, kuasa hukum pemohon judicial review, pasal tersebut mestinya tidak disebutkan di UU, tapi dijabarkan di peraturan pemerintah (PP). "Pasal itu bukan muatan UU, tapi domain PP," kata Arifin.
Pasal itu, hanya meninggalkan bom waktu yang telah melahirkan konflik sosial di masyarakat sampai saat ini. "Pasal itu hasil politik dagang sapi di Komisi DPR ketika UU pemekaran Bangkep dibahas tahun 1999," kata Hasdin.
Menurut Hasdin, informasi yang mereka terima, keputusan MK tentang judicial review atas pasal itu akan turun April mendatang. "Kami tunggu hasil keputusan MK tersebut,." katanya.
Terkait proses judicial review UU No 51/1999, Gubernur Sulteng HB Paliudju, Selasa (18/3) dipanggil MK untuk didengar keterangannya soal pemindahan ibu kota Bangkep yang telah berujung pada konflik sosial itu.
Arifin Musa mengatakan, selain Gubernur Paliudju juga dipanggil Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai. "Kami berharap MK bisa objektif dalam menetapkan keputusan atas masalah ini," ujarnya. [128]