SUARA PEMBARUAN DAILY

Perlu Ada Standar Pemantauan Penjara

[JAKARTA] Temuan pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Manfred Nowak tentang penyiksaan selama proses hukum di Indonesia harus dihargai. Oleh karena itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merasa perlu diterapkan standar pemantauan penjara di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam siaran pers yang diterima SP di Jakarta, Kamis (13/3). "Komnas HAM merasa penting untuk membentuk standar mekanisme pemantauan penjara. Untuk itu, perlu juga ada pengesahan Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan," ujar Ifdhal.

Dikatakan, Komnas HAM melihat belum ada kriminalisasi terhadap pelaku penyiksaan. Oleh karena itu, penyiksaan harus diklasifikasikan sebagai tindak pidana dalam hukum pidana di Indonesia.

Komnas Ham juga dapat memahami dan menyambut positif rekomendasi yang disampaikan Nowak terkait situasi HAM di Indonesia. Pemerintah diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi itu guna memajukan kondisi HAM di Tanah Air.

"Kunjungan Nowak ke Indonesia telah mengungkap masalah-masalah dan tantangan berkaitan dengan pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia, khususnya tentang masalah penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam dan tidak manusiawi," ujar Ifdhal.

Di sisi lain, Komnas HAM juga menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Indonesia yang telah mengundang Nowak pada 10-23 November 2007. Sikap pemerintah yang menerima Nowak dengan baik dan memberi akses kepadanya untuk berkunjung ke beberapa tempat, juga disambut baik.

Terkait masalah itu, ujar Ifdhal, Komnas HAM juga telah mengirimkan komentar terkait laporan Nowak itu ke PBB. [O-1]


Last modified: 14/3/08