[JAKARTA] Usulan hak angket terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) akhirnya resmi diajukan kepada pimpinan DPR, Kamis (13/3). Usulan hak angket tersebut ditandatangani 55 anggota DPR dan diserahkan kepada Wakil Ketua DPR, A Muhaimin Iskandar, di ruang kerjanya.
Sesuai tata tertib DPR, Muhaimin Iskandar menyebutkan usulan hak angket itu, pada Selasa (18/3), disampaikan pada rapat paripurna DPR. Dijadwalkan, pembahasannya akan lebih terperincinya pada rapat Badan Musyawarah (Bamus). Muhaimin kembali menegaskan, hak angket adalah hak anggota DPR yang tidak dihalangi. Jika disetujui, DPR nantinya membentuk dan memimpin penyidikan kasus BLBI/KLBI.
Bertindak sebagai wakil pengusul hak angket dalam penyerahan kepada pimpinan DPR itu adalah Ade Daud Nasution (FBPD), Dradjad H Wibowo (FPAN), dan Abdullah Azwar Anas (FKB). Sebanyak 55 anggota DPR yang menandatangani usulan hak angket berasal dari berbagai fraksi.
Tentang kekhawatiran hak angket nantinya bergulir menjadi pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dradjad menyatakan bahwa tujuan utamanya bukan ke arah itu. "Ini murni agar uang rakyat bisa kembali. Tidak ada agenda meng-impeach Presiden," katanya.
Karena itu, para pengusul hak angket meminta kasus itu tidak dipolitisasi seolah-olah hendak menjatuhkan Presiden Yudhoyono. "Memang wajar kalau ada yang melihat langkah ini seperti itu, tetapi mesti dilihat secara jernih, tujuan utamanya adalah mengembalikan uang negara," kata Azwar Anas. [Y-3]