SUARA PEMBARUAN DAILY

Irawady Divonis Delapan Tahun Penjara

[JAKARTA] Anggota nonaktif Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes, divonis delapan (8) tahun penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait menerima uang dari pengusaha, Freddy Santoso, senilai Rp 600 juta dan US$ 30.000.

"Terbukti terbukti melanggar hukum, seperti dakwaan primer, yaitu melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim kasus itu, Mansyurdin Chaniago, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (14/3).

Dalam persidangan Jumat (22/3), JPU menuntut Irawady enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, Irawady harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sebagai anggota KY seharusnya menjaga moral hakim, ia mencemarkan lembaga KY dan tidak menyesali perbuatannya.

Sebagaimana diberitakan Irawady tertangkap tangan olek KPK di sebuah rumah di Jalan Panglima Polim III No 138 Jakarta Selatan, pada 26 September 2007. Dari tangannya KPK menyita uang sejumlah Rp 600 juta dan US$ 30.000. Uang sejumlah itu diterimanya dari pemilik tanah di Jalan Kramat Jakarta Pusat, Freddy Santoso. Tanah milik Freddy tersebut diputuskan dalam rapat pleono KY dibeli KY.

Selain Irawady, pada hari yang sama, KPK juga menangkap Freddy Santoso. Terkait kasus itu Freddy Santoso divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Pada persidangan Jumat (22/2), JPU menuntut Irawady enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut JPU, Irawady terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagai diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (SP, 23/2).

Menurut hakim, Irawady menerima bertentangan dengan sumpahnya sebagai anggota KY, dimana dinyatakan, anggota KY tidak menerima uang atau apa pun, dari siapa pun, dalam hubungannya sebagai anggota KY.

Menanggapi putusan itu, Irawady mengatakan, banding. "Saya akan gunakan hak saya untuk banding," kata pria yang memakai baju batik lengan panjang itu kepada hakim.

Sebelumnya, Irawady mengatakan tindakannya menerima uang dari Freddy dilandasi itikad baik untuk membongkar praktik suap yang dia curigai akan akan melibatkan Fredy Santoso dan beberapa pihak di KY.

Kecurigaannya itu didasarkan pada kenyataan bahwa tanah milik Fredy Santoso muncul dalam daftar tanah yang ditawarkan KY, padahal tanah tersebut sudah ditolak. Kecurigaan Irawady bertambah setelah dia diberitahui sekretarisnya bahwa Fredy akan memberikan uang kepada KY, terkait pengadaan tanah.

Ketika ditanya kenapa Irawady memutuskan menerima uang itu, bukannya mengkondisikan agar pihak yang dia curigai menerima uang, Irawady mengatakan hal itu didasari itikad baik untuk menyelamatkan KY.

Irawady menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan, dirinya (Irawady) melakukan tindak pidana korupsi terkait menerima uang dari pengusaha, Freddy Santoso, tidak benar.

Irawady justru menjalankan kewajibannya sesuai surat perintah tugas yang diterimanya dari Ketua KY, Busyro Muqoddas. Surat tugas dari ketua KY itu berisi tentang pengawasan dan penertiban internal, khususnya di lingkungan Sekretariat KY, dimana Irawady ditunjuk sebagai koordinator tim.

Irawady melanjutkan, surat tugas tersebut di atas diterbitkan berdasarkan rapat pleno KY pada 31 Juli 2007, yang memutuskan perlu membentuk tim investigasi internal.

Menurut Irawady, dakwaan JPU yang menyatakan Irawady tidak mempunyai kapasitas dan wewenang untuk bertindak sebagai agent provokator, sangat keliru. Irawady mengatakan, ia memang tidak mempunyai kapasitas dan wewenang untuk melakukan tindakan untuk hukum (projustisia). [E-8]


Last modified: 14/3/08