[JAKARTA] Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mempertanyakan keberpihakan pemerintah terkait informasi kasus susu formula yang terkontaminasi Enterobacter sakazakii. Sekretaris Jenderal Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Jakarta, Jumat (14/3), mengatakan, belum jelasnya sikap pemerintah dalam kasus susu formula ini membuat masyarakat semakin resah.
Dia mengemukakan, untuk meredam keresahan masyarakat, pemerintah harus secepatnya mengumumkan merek-merek susu yang tercemar bakteri sesuai dengan hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB). "Kita mau tanya, pemerintah mau membela anak Indonesia atau produsen susu?" ujarnya.
Arist juga menyinggung soal pencopotan Kepala Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) IPB, Prof Dr Ir Rizal Syarif oleh Rektor IPB Dr Herry Suhardiyanto.
"IPB seharusnya kuat menghadapi tekanan dari pihak luar. Masyarakat tidak meragukan hasil penelitian IPB. Jadi, sangat disayangkan kalau gara-gara susu formula ini kepala penelitian itu dicopot," katanya.
Terkait rencana gugatan class action yang akan dilakukan Komnas PA ke Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Arist mengatakan, secara peraturan keterwakilan, gugatan sudah bisa dilayangkan. Meski demikian, pihaknya masih menunggu dukungan dan surat kuasa dari masyarakat hingga Sabtu (15/3).
Dasar dari gugatan yang akan diajukan adalah adanya sejumlah peraturan yang dilanggar karena tidak adanya informasi yang jelas tentang tercemarnya susu formula. Menurut Arist, setidaknya ada empat peraturan yang dijadikan dasar hukum dalam gugatan nanti, yakni pelanggaran terhadap hak-hak konstitusi masyarakat yang tertuang dalam UUD 1945.
Selain itu, telah terjadi pelanggaran UU Perlindungan Anak. Dalam UU PA Pasal 8 disebutkan "Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Kemudian, pelanggaran terhadap UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 yang berbunyi "Hak Konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/ atau jasa.
UU Peternakan
Berkaitan dengan mencuatnya kasus susu formula bayi tercemar bakteri, kasus flu burung, dan berbagai kasus lainnya yang berkaitan dengan dunia peternakan dan kesehatan hewan, sudah mendesak diberlakukannya UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Veteriner. RUU ini sedang digodok Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR.
Anggota Panja, Agus Lelana, kepada SP, Jumat (14/3), mengungkapkan, pertengahan tahun 2008 ini, UU itu diharapkan dapat segera rampung. Menurut Agus, dengan adanya UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Veteriner, akan memberikan kepastian hukum di bidang kesehatan hewan dan peternakan dalam menghadapi globalisasi. [126/E-7]