SUARA PEMBARUAN DAILY

Perhimpunan SPMB Melanggar

Dikti Segera Terbitkan Aturan Baru

[JAKARTA] Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen) Dikti, Depdiknas akan segera menerbitkan tata cara baru penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) secara nasional. Dirjen Dikti juga menilai Perhimpunan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Nusantara selama ini telah menyalahi aturan dalam pengelolaan dana yang diterima dari calon mahasiswa.

"Uang pendaftaran dari mahasiswa wajib masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kecuali bagi perguruan tinggi yang berstatus badan hukum milik negara (BHMN), bisa mengelolanya sendiri," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (Dirjen Dikti Depdiknas) Fasli Jalal, di Jakarta, Kamis (13/3).

Dikti, katanya, sudah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan dan Direktorat Khusus Fasilitasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Dikti ingin mengetahui secara pasti mengenai sistem itu dan kewajiban PTN," katanya.

Dikatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Depkeu dapat disimpulkan bahwa dana seleksi masuk PTN merupakan PNBP, dan prosedur itu harus dipatuhi. Dana PTN yang masuk ke kas negara tersebut, jika dibutuhkan, baru boleh diminta kembali dengan dokumen tertentu.

"Aturan perundangan harus dipatuhi. Sementara, prosesnya tidak akan lama dan bahkan dalam UU No 45/2007 tentang APBN 2008 disebutkan jawaban bisa diberikan dalam waktu tiga jam," ujarnya.

Fasli menerangkan, saat ini terdapat tujuh PTN yang berstatus BHMN. Mereka boleh mengelola sendiri uang pendaftaran seleksi masuk calon mahasiswa baru dan dananya tidak termasuk PNBP. Namun, perguruan tinggi yang tidak termasuk BHMN tidak boleh menyelenggarakan seleksi dan mengelola keuangan sendiri, seperti yang dilakukan Perhimpunan SPMB.

Perhimpunan SPMB sendiri, menurut dia, dapat tetap berdiri, tetapi fungsinya berubah sebagai penyedia jasa pihak ketiga dan mengikuti aturan yang berlaku dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah.

Panitia Bersama

Dia menambahkan, dengan aturan baru nantinya diharapkan penerimaan mahasiswa baru, lebih tegas, termasuk pengelolaan keuangannya. "Depkeu akan membuat aturan mengenai pendapatan dan penerimaan dana dari PTN, setelah itu, Dikti akan menerbitkan SK tentang tata cara penerimaan mahasiswa baru," katanya.

Ditanyakan apakah akan ada dua formulir pendaftaran masuk PTN baik melalui perhimpunan SPMB dan paguyuban Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN), Fasli mengatakan, pihaknya menawarkan solusi pembentukan panitia bersama. Artinya, ada anggota yang berasal dari perhimpunan SPMB dan Paguyuban UMPTN.

Sementara itu, Ketua Pengurus Pusat (PP) UMPTN, Prof Dr Fasichul Lisan menegaskan, menyusul hasil pembicaraan tim yang dipimpinnya dengan Mendiknas via Dirjen Dikti semalam, secara prinsip sudah ada keputusan resmi.

"Sudah ada titik temu antara UMPTN yang akan menggantikan SPMB Nusantara dengan Diknas yang dalam hal ini diwakili Dirjen Dikti," ujar Fasichul Lisan yang juga menjabat Rektor Universitas Airlangga (Unair), Surabaya itu, Jumat (14/3) pagi.

Sementara itu Sekjen PP UMPT Nasional, Prof Dr Haris Supratno, sebelumnya mengungkapkan, bahwa teknis alur dan sirkulasi dana UMPT Nasional nantinya adalah, calon mahasiswa baru membayar ke bank ke atas nama rektor. Dari rektor kemudian disetor ke kas negara. "Masyarakat sama sekali tidak dirugikan apalagi disulitkan," katanya. [070/W-12]


Last modified: 14/3/08