SUARA PEMBARUAN DAILY

TAJUK RENCANA II

SPMB atau UMPTN?

Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) umumnya dilaksanakan sekitar Juni atau Juli setiap tahun. Namun, pembicaraan mengenai seleksi penerimaan mahasiswa baru atau biasa disingkat SPMB itu sudah ramai pada minggu pertama dan kedua Maret ini.

Sebanyak 41 PTN yang hadir dalam pertemuan antarrektor se-Indonesia di kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang berakhir Minggu (9/3) menyatakan keluar dari Perhimpunan SPMB Nusantara yang berpusat di kampus Universitas Indonesia, Jakarta. Bahkan 11 PTN lainnya yang tidak hadir juga menyatakan keluar dari SPMB Nusantara dan berniat menggelar SPMB secara mandiri.

Merespons reaksi para rektor PTN tersebut, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengatakan, sistem SPMB akan ditinjau ulang. Mendiknas, yang sedang di Bali, kemudian mengundang wakil dari para rektor untuk mengetahui duduk permasalahan SPMB. Hasilnya, para rektor PTN yang ramai-ramai keluar dari SPMB Nusantara sepakat kembali ke sistem penerimaan mahasiswa lama yang dikenal dengan ujian masuk perguruan tinggi negeri (UMPTN).

Lalu, apa beda SPMB dengan UMPTN? SPMB adalah salah satu bentuk ujian penerimaan mahasiswa untuk perguruan tinggi negeri, selain program mandiri (melalui ujian mandiri) dan penyaluran minat dan bakat melalui sekolah-sekolah (dulu PMDK). SPMB atau UMPTN sebenarnya sama saja, cuma namanya berbeda. Sebab SPMB adalah perubahan dari UMPTN yang awalnya dikenal dengan nama seleksi penerimaan mahasiswa baru (Sipenmaru).

Sistem ini pertama kali dimulai oleh lima PTN (Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Airlangga) pada 1976 . Tujuannya, menolong para calon mahasiswa untuk menghemat waktu dan biaya, karena mereka tidak usah menempuh ujian masuk di beberapa perguruan tinggi negeri pada waktu yang berbeda untuk meningkatkan kemungkinan mereka diterima.

Sistem itu terus mengalami perubahan, yakni pada 1977, 1979, 1983. Pada 1989, sistem PMDK dihapus dan Sipenmaru berubah nama menjadi UMPTN. Kemudian berubah lagi menjadi SPMB menyusul keluarnya SK Mendiknas No 173/U/2001. Oleh karena itu, kalau sekarang 52 dari 56 PTN di Indonesia memutuskan menggunakan lagi UMPTN sebenarnya hal itu bolak-balik saja. Mungkin bedanya, siapa yang menjadi koordinator program itu.

Masalahnya, seperti dikeluhkan para rektor, dana (biaya) pendaftaran dari calon mahasiswa, yang setiap tahun mencapai Rp 60 miliar, selama ini dikelola pengurus Perhimpunan SPMB Nusantara, padahal seharusnya disetor ke kas negara, karena termasuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Kalangan DPR pun sepakat dengan mayoritas rektor itu bahwa dana tersebut adalah dana publik yang harus disetor ke kas negara. DPR juga mendorong penggunaan dana SPMB itu diaudit supaya lebih transparan. Apalagi dana yang dihimpun panitia SPMB itu cukup besar dan bisa bermanfaat bagi pengembangan PTN-PTN secara merata, bukan hanya dinikmati kelompok atau pun PTN tertentu.

Namanya boleh SPMB atau UMPTN, namun yang lebih penting adalah jangan sampai calon mahasiswa menjadi korban. Pemerintah harus menerapkan sistem penerimaan mahasiswa yang memungkinkan calon mahasiswa dari berbagai daerah di pelosok Nusantara, termasuk yang kurang mampu, bisa mendaftar ke PTN mana pun di seluruh Indonesia dengan biaya yang murah.


Last modified: 14/3/08