SUARA PEMBARUAN DAILY

TAJUK RENCANA I

Seleksi Calon Gubernur BI

Komisi XI DPR secara resmi menolak dua calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2008-2013 yang diajukan Presiden. Keputusan itu hasil voting setelah Komisi XI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Raden Pardede dan Agus Martowardojo. Dengan demikian, sesuai Pasal 41 Ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI, Presiden wajib mengajukan calon baru.

Sejak awal, setelah Presiden mengajukan dua nama tersebut pada 15 Februari lalu reaksi penolakan dari parlemen muncul seketika. Alasan yang dikemukakan para wakil rakyat, pilihan Presiden terkesan subjektif dan cenderung mengarah pada satu nama, yakni Agus Martowardojo, yang saat ini menjabat Direktur Utama Bank Mandiri. Raden Pardede sendiri dianggap sebagai penggembira, mengingat senioritas dan kapabilitas Wakil Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset tersebut di jabatan strategis masih kalah dibanding Agus. Kondisi tersebut terbukti dari hasil voting Rabu (12/3) malam, yang mayoritas menolak dua calon dan tak menyisakan satu dukungan pun bagi Raden Pardede.

Alasan penolakan DPR lainnya adalah tidak adanya figur internal dari jajaran Dewan Gubernur BI saat ini. Masuknya calon dari internal Bank Sentral dianggap cukup penting untuk menjaga kesinambungan kebijakan di bidang moneter dan perbankan.

Menyimak uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI, awal pekan ini, seolah menegaskan bahwa proses seleksi calon Gubernur BI sarat dengan kepentingan politik. Hal itu tercermin dari komposisi sikap fraksi terhadap calon yang diajukan. Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat, yang notabene fraksi pendukung pemerintah, secara bulat mendukung Agus Martowardojo. Sementara mayoritas fraksi lainnya menolak kedua calon.

Kebulatan sikap fraksi itu adalah cermin bahwa anggota parlemen sa- ngat loyal memperjuangkan aspirasi fraksinya (partai). Loyalitas semacam itu tentu saja mengaburkan hakikat perekrutan pejabat publik, yaitu mencari dan menyeleksi figur yang benar-benar teruji dari aspek kapabilitas dan integritas. Pertimbangan profesional dan logika intelektual masing-masing anggota untuk menilai para kandidat dikebiri oleh mandat untuk mengamankan kebijakan fraksi.

Hasil voting tersebut seolah manifestasi kekuatan riil politik di parlemen dalam menyikapi persoalan-persoalan tertentu. Kondisi tersebut berpotensi untuk dibiaskan menjadi alat tawar-menawar politik antara eksekutif dan legislatif. Setidaknya, kekhawatiran tersebut tersirat dari catatan khusus DPR terkait hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Gubernur BI, yakni Presiden masih diperkenankan mengajukan kembali Agus Martowardojo.

Namun, di sisi lain kita juga harus secara objektif melihat bahwa penolakan DPR terhadap dua calon dari Presiden bisa jadi tepat. Apalagi sejumlah kalangan menilai, jejak rekam kedua calon di bidang moneter sangat minim. Padahal bidang itu adalah tugas utama yang diemban BI, di samping mengatur sektor perbankan.

Dengan demikian, memang dibutuhkan figur yang memiliki kapabilitas mengemban seluruh tugas dan fungsi Bank Sentral secara memadai. Di samping juga sosok berintegritas tinggi untuk menjaga independensi BI dari kepentingan di luar tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Melihat kenyataan tersebut, tentu kita berharap calon baru yang diajukan dan dipilih Presiden dan DPR benar-benar bebas dari kepentingan politik. Sebab, di tengah kelesuan perekonomian nasional kita memerlukan pemimpin Bank Sentral yang tangguh, yang mampu merumuskan kebijakan secara jitu sesuai tugas, fungsi, dan tantangan di masa mendatang, sekaligus mampu menjaga independensi BI dari tarik-menarik kepentingan sempit.


Last modified: 14/3/08