SUARA PEMBARUAN DAILY

KPK Periksa Jampidsus

SP/YC Kurniantoro

Jampidsus Kemas Yahya Rahman tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/3). Ia datang atas perintah atasannya untuk meluruskan kasus dugaan suap jaksa Urip Tri Gunawan.

[JAKARTA] Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Muhammad Salim, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/3). Mereka datang untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6,1 miliar kepada jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta, yang diduga orang dekat obligor BLBI Sjamsul Nursalim. Dua pejabat Kejagung itu datang ke KPK dengan mobil dinas masing-masing. Mereka tiba di gedung KPK pukul 09.15 WIB. Kemas memakai safari berwarna hitam, sedangkan Muhammad Salim memakai safari abu-abu.

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Kemas mengatakan kepada wartawan, ia datang untuk melaksanakan perintah atasannya. "Saya datang atas perintah pimpinan. Semoga dengan kedatangan saya ini, kasusnya menjadi jelas," katanya.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dua pejabat Kejagung itu diperiksa terkait kasus tertangkapnya Urip. "Mereka kami periksa terkait Urip menerima uang dari Artalyta," kata Johan.

Sementara itu, gagasan penggunaan hak angket dalam kasus BLBI memunculkan pro kontra di kalangan wakil rakyat. Tiga anggota DPR, Suripto (FPKS), Ade Daud Nasution (FPBR), dan Ali Mochtar Ngabalin (FBPD) yang menggelar jumpa pers, Selasa (11/3), yakin hak angket bisa digunakan DPR. Menurut Ade, ada 40 anggota yang menandatangani dukungan pengajuan hak angket.

Namun, anggota DPR dari FPKS, Fahri Hamzah meragukan hak angket itu dapat terwujud. Menurutnya, hak angket memang hak anggota DPR, namun penggunaannya tidak bisa dipaksakan ke anggota yang lain.

Tentang perbedaan sikapnya dengan Suripto, Fahri hanya menyebutkan FPKS secara resmi belum menyampaikan sikap. Dia juga menyebutkan, mestinya hak angket tidak digunakan begitu saja, mengingat dampaknya bisa ke mana-mana, termasuk pemakzulan (impeachment) presiden. [E-8/Y-3]


Last modified: 12/3/08