SUARA PEMBARUAN DAILY

BPOM dan IPB Bisa Digugat

Jika BPOM dan IPB tidak segera mengumumkan nama-nama merek susu formula yang terkontaminasi bakteri, kedua institusi ini bisa digugat karena telah melanggar UU Perlindungan Konsumen

[JAKARTA] Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) berkewajiban menyebutkan merek-merek susu formula yang diduga terkontaminasi bakteri sakazakii (Enterobacter sakazakii). Penyebutan nama merek dari susu formula yang tercemar bakteri sesuai hasil penelitian IPB harus dilakukan untuk meredam keresahan masyarakat, khususnya para ibu, akibat informasi yang tidak menentu.

"Jika BPOM dan IPB tidak segera mengumumkan nama-nama merek susu formula yang terkontaminasi bakteri, kedua institusi ini bisa digugat karena telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tegas peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ilyani Sudardjat, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/3).

Menurut Ilyani, menyebutkan nama merek yang terkontaminasi bakteri merupakan tanggung jawab sosial dari perguruan tinggi dan BPOM. "Apa sih susahnya menyebutkan nama-nama merek susu yang terkontaminasi bakteri. Seharusnya lembaga-lembaga memberi perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen bukan justru melindungi produsen," tegasnya.

Ia mengatakan, YLKI saat ini masih menunggu hasil penelitian Badan POM terhadap susu formula yang saat ini beredar di masyarakat. Ilyani mengaku tidak percaya, jika hasil penelitian yang rencananya selesai dua minggu lagi itu nantinya menyebutkan 100 persen susu yang beredar bebas bakteri. "Hasil penelitian IPB itu pasti benar. Jadi yang kita minta semua pihak terbuka," katanya.

Terkait dengan hal ini, Ketua Harian YLKI, Husna Zahir mengatakan, sebagai lembaga yang berpihak pada konsumen, YLKI saat ini belum dalam posisi berniat melakukan gugatan hukum. YLKI, lebih memilih mengambil sikap agar otoritas yang berwenang, yakni BPOM, melakukan upaya serius dalam menanggapi hasil penelitian IPB. "Selama ini Badan POM hanya bersikap defensif dan tidak merespon positif temuan IPB tersebut. Seharusnya Badan POM berterima kasih atas masukan IPB," tegasnya.

Menurut Husna, transparansi terhadap persoalan susu formula kepada masyarakat harus dikedepankan agar dapat meredam kegelisahan masyarakat yang sampai saat ini belum terjawab.

Sementara itu, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Umar Anggara Jenie, yang dihubungi terpisah di Jakarta, Rabu mengatakan, sebuah penelitian yang dilakukan oleh sebuah lembaga ilmiah di mana hasilnya diperkirakan akan menimbulkan keresahan di masyarakat seharusnya dilakukan pengujian di lebih dari satu tempat. "Kalau bisa pengujian dilakukan pada dua atau tiga tempat penelitian yang kualitasnya diakui," ujarnya.

Menurut Umar Jenie, menyangkut kasus susu formula yang diduga terkontaminasi bakteri, seharusnya sebelum hasil penelitian itu dipublikasikan dilakukan pengujian juga di tempat lain. Jika hasil penelitian di ketiga tempat itu sama, pihak yang melakukan penelitian harus melaporkan hasil penelitian kepada otoritas yang berwenang dalam hal ini BPOM.

"IPB merupakan lembaga penelitian yang kredibilitasnya tidak perlu diragukan. Namun, untuk memperoleh hasil yang lebih pasti, perlu dilakukan pengujian ditempat lain," tegasnya. LIPI, lanjut Umar Jenie, tidak akan menolak jika ada permintaan baik dari pemerintah ataupun pihak swasta untuk melakukan penelitian ilmiah mengenai susu formula.

Metode Uji BPOM

Terkait dengan pengujian terhadap 96 sampel susu formula yang hasil sementaranya belum menemukan bakteri sakazakii, BPOM menggunakan metode secara internasional yang sudah diterapkan oleh FDA (Food and Drugs Organisation) dan ISO (International Organisation for Standardisation) dalam metode mikrobiologi. "Untuk menambah kepastian dan konfirmasi, kalau memang hasilnya positif, dilanjutkan dengan pengujian biokimia dan DNA," kata Siam Subagyo, Kepala Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM kepada SP, Selasa.

Siam menekankan bahwa pengujian terhadap makanan bayi juga menggunakan metode yang sama dengan pengujian susu formula tersebut. Apabila hasil metode mikrobiologi negatif yakni, sampel tidak mengandung sakazakii, biasanya proses uji hanya sebatas proses mikrobiologi. Apabila hasilnya positif bermakna sampel tercemar sakazakii, maka diperiksa lebih lanjut dengan pengujian biokimia dan DNA.

Pengujian BPOM yang mengikuti teknik FDA dan ISO melalui proses homoginisasi, pengayaan dan isolasi dengan media selektif. Awalnya, sampel diambil secara steril. Setelah menjalankan proses homoginisasi, koloni diperbanyak dengan pengayaan media yang cocok. Pengayaan ini memakan waktu 24 jam. Kemudian diisolasi dengan media selektif. Saat diisolasi, koloni ditanam pada lempeng-lempeng yang terpilih (media selektif). Setelah itu, diinkubasi selama 24 jam dengan suhu 36C di bawah pengujian FDA dan 44C berdasarkan standar ISO.

Dalam proses pengujian ISO yang lebih cepat daripada FDA, DNA bakteri sakazakii, jika ditemukan, terlihat berwarna hijau turquoise pada lempeng-lempeng dimaksud. "Apabila sakazakii tidak ditemukan, warna yang terlihat bisa apa saja tetapi bukan hijau turquoise," tutur Siam.

Sehubungan dengan pengujian DNA, BPOM menggunakan teknik Polymerase Chain Reaction (PCR). PCR digunakan untuk menggandakan DNA sebelum pemisahan dilakukan. "Hasil pengujian atas 96 sampel susu formula dan makanan bayi diharapkan tuntas dan dapat diumumkan dalam dua minggu ke depan," tandas Siam. [RPS/E-7]


Last modified: 12/3/08