
[YOGYAKARTA] Pernyataan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X bahwa orasi budayanya adalah manuver politik, dianggap telah menuai pro-kontra.
Sultan tetap konsisten dan menolak menjabat kembali menjadi gubernur. Yang dirisaukan, lebih kepada ketidakpastian UU Keistimewaan DIY.
"Sebenarnya yang menimbulkan kebingungan itu politisi atau saya? Karena begini, masyarakat Yogyakarta itu katanya seprapat tamat. Saya khawatir jangan-jangan yang bingung itu justru para politisi," kata Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (11/3).
Sultan juga menegaskan, tetap tidak bersedia dicalonkan lagi sebagai Gubernur DIY, sebab sudah dua kali menjabat.
Dikatakan, Orasi Budaya 7 April 2007, hendaknya dilihat dan dipahami secara lebih dalam dan luas, tidak sekadar apa yang diucapkannya. Menyikapi sindiran berbagai pihak soal ini, Sultan justru berkomentar bahwa politisi yang berkomentar justru bermanuver politik.
Sultan juga menyinggung nama Nazaruddin (anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Amanat Nasional/ PAN) yang menyebutkan, karena rakyat bingung lebih baik jabatan Gubernur dipisahkan dari Sultan.
"Itu kan manuver politik. Yang bingung itu politisi atau rakyat Yogya? Kalau mau bicara soal pemilihan ya bicara pemilihan saja, tidak usah bicara yang membingungkan rakyat. Mau bicara penetapan, pemilihan, DIY berubah menjadi apa pun, silakan aspirasi jalan terus, tidak usah slinthutan (sembunyi-sembunyi), yang terus terang saja. Sebab yang menentukan itu juga rakyat Yogya," tegas Sultan.
Sultan juga menegaskan, dalam UU No 22/1999 maupun UU No 32/2004 tidak pernah disebutkan bahwa Gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono. UU tersebut hanya memuat bahwa gubernur dan wakil gubernur DIY adalah keluarga dari Keraton Yogyakarta dan keluarga Pakualaman.
Disinggung
Soal keistimewaan, kata Sultan, memang sudah disinggung dalam UU No 3/1950 sebagai dasar pembentukan DIY. Sedang UU No 32/2004 dalam aplikasi PP No 61, diterapkan bahwa sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) di DIY ditempuh dengan jalan 'pemilihan'.
"Nah, saya itu sudah dua kali jadi Gubernur DIY. Nanti kalau saya bilang menjadi Gubernur untuk yang ketigakalinya, melanggar hukum. Daripada saya dikatakan 'kamu tidak berhak', kan lebih baik saya yang mengutarakan 1,5 tahun sebelumnya. Karena undang-undangnya tidak ada," katanya.
Sultan kemudian meminta agar masyarakat memahami posisinya. Ada kendala yuridis yang menghalanginya menjabat gubernur lagi karena sudah dua kali menjabat.
Dan jika UU Keistimewaan belum diundangkan, keberadaan PP 6/2005 sah diberlakukan. [152]