[SIDOARJO] Sebanyak 48 keluarga korban semburan dan luberan lumpur panas bercampur gas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, mendesak PT Minarak Lapindo Jaya, segera membayar uang muka ganti rugi 20 persen, karena persyaratan untuk mendapatkan ganti rugi sudah terpenuhi.
"Kami bermukim di dalam peta terdampak lumpur, tetapi uang muka ganti rugi belum kami peroleh, sementara 11.000 pemilik lain sudah mendapatkan bulan Oktober 2007," kata juru bicara warga, Sumitro ketika mendatangi Kantor Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), di Sidoarjo, Selasa (11/3).
Kedatangan mereka ke Kantor BPLS didampingi anggota DPR, Ario Wijanarko, mempertanyakan nasib mereka yang merasa diombang-ambingkan. Semua persyaratan sudah lengkap, tetapi pembayaran uang muka ganti rugi selalu ditunda.
Ario hanya memfasilitasi pertemuan tiga pihak, warga, BPLS, dan PT Minarak Lapindo Jaya, perusahaan yang dipercaya PT Lapindo Brantas, untuk membayar ganti rugi kepada korban lumpur.
Anggota tim verifikasi BPLS, Basori Alim mengatakan, 48 berkas dari warga di dalam peta terdampak meliputi Glagaharum, Renokenongo, Siring, dan Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera I Sidoarjo, masuk kategori menunggu. Masalahnya, berkas mereka baru masuk pada November 2007.
Mendengar jawaban tim verifikasi, Sumitro bisa memahami, tetapi menunggu sampai kapan. Warga khawatir jika pembayaran untuk 48 keluarga yang tersisa malah tidak dibayarkan. [080]