[JAKARTA] Jaksa Pengacara Negara (JPN) meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar terkait penyelewengan dana pada yayasan yang dipimpin (Ketua) Soeharto itu.
JPN juga meminta majelis memutuskan agar Soeharto dan yayasan membayar ganti rugi materiil US$ 420 juta dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 triliun.
Demikian permintaan JPN, Yoseph Suardi Sabda dan Johanes Tanak dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
Sebagaimana diberitakan, Kejagung menggugat Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar secara perdata terkait penyelewengan dana pada yayasan yang dipimpin (Ketua) Soeharto. Kejagung sebagai penggugat menuntut agar tertuntut mengembalikan dana yang telah diselewengkan senilai US$ 420 juta dan Rp 185,92 miliar. Selain itu, tergugat juga harus mengganti kerugian imateriil Rp 10 triliun.
Sidang yang dipimpin hakim Wahjono Selasa (11/3) itu memasuki agenda kesimpulan. Masing- masing pihak yakni JPN dan pengacara ahli waris Soeharto serta Yayasan Supersemar mengajukan kesimpulan atas sidang gugatan perdata tersebut.
Menurut JPN, Soeharto dan Yayasan Supersemar terbukti melakukan pembiaran atas dana yayasan yang tidak digunakan untuk kegiatan sosial. Tindakan pembiaran itu seperti pinjaman uang sebesar Rp 150 miliar kepada PT Kiani Lestari tanpa jaminan dan Kiani hanya sanggup mengembalikan Rp 37,5 miliar. Yayasan Supersemar, kata JPN, juga menyertakan modal kepada PT Sempati Air, tetapi Sempati tidak dapat mengembalikan dana yayasan karena dinyatakan pailit.
Selain Kiani dan Sempati, lanjut JPN, dana Yayasan Supersemar juga mengalir ke Yayasan Kosgoro dan beberapa perusahaan lainnya, seperti Kalhold Utama, Nusamba Grup dan Kiani Sakti. "Para tergugat mengetahui hal itu tapi membiarkannya," kata Yoseph.
Sedangkan kuasa hukum ahli waris Soeharto dan Yayasan Supersemar, Juan Felix Tampubolon, mengatakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Yayasan Supersemar tidak melarang yayasan untuk melakukan usaha. Juan Felix mengatakan, gugatan perdata tersebut tidak lazim.
Negara, kata dia, seharusnya melindungi hak warga negaranya, termasuk hak perdata dan gugatan yang diajukan negara kepada warga negara hanya dalam bentuk wanprestasi atau ingkar janji.
Juan menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai penggugat prinsipal dalam kasus itu telah meminta masyarakat agar memaafkan dan menghormati jasa-jasa Soeharto. Permintaan seperti itu disampaikan Presiden ketika menjadi inspektur upacara pemakaman Soeharto. [E-8]