[JAKARTA] Upaya mengungkapkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) rupanya semakin ditanggapi pesimistis, sekalipun pemerintah bertekad menuntaskannya. Departemen Keuangan (Depkeu), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri membentuk tim khusus untuk mengefektifkan pengejaran terhadap tujuh obligor BLBI yang tidak kooperatif. Pembentukan tim tersebut dinilai tidak efektif jika penyelidikan kasus BLBI tidak dibuka kembali. Pemerintah juga seharusnya menyerahkan kasus BLBI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pembentukan tim khusus itu percuma. Kasusnya kan sudah ditutup. Kalau dibuka kembali maka akan bertentangan dengan Kejagung sendiri," tegas guru besar Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, di Jakarta, Rabu (12/3).
Ditegaskan, hal pertama yang harus dilakukan Kejagung adalah mencabut penyelidikan yang telah dilakukan. Setelah itu, barulah kasus dapat dibuka kembali oleh Kejagung.
Romli malah lebih sepakat jika kasus itu diserahkan saja ke KPK.
"Pencabutan penyelidikan akan membuat tim khusus dapat bergerak dengan leluasa. Tapi, tetap saja pembentukan tim khusus itu percuma. Lebih baik serahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Romli.
Kemarin, di kantor Menkopolhukam melangsungkan rapat terbatas yang menyepakati pembentukan tim khusus. Rapat tersebut dihadiri Menkopolhukam Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Hendarman Supanji, Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Kepala BIN Syamsir Siregar.
Disebutkan, tim khusus akan ditujukan kepada kelompok pengemplang uang negara yang disinyalir kabur keluar negeri atau menyamar bersembunyi pada komunitas tertentu dalam negeri.
"Tugas tim khusus bentukan pemerintah itu ditargetkan tidak saja siap tangkap juga efektif mengejar obligor dalam penyelesaian kewajiban bayar utang negara," kata Menkopolhukam Widodo, Selasa (11/3) sore.
Efektif
Menurut Widodo, penyelesaian penanganan obligor yang tidak kooperatif oleh tim khusus itu bisa diharapkan efektif melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), gugatan hukum, pelacakan aset sampai kerjasama dengan Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative. Tugas tim khusus setiap instansi akan saling menunjang.
Untuk tim khusus dari Depkeu bertugas, pertama; pemanggilan tujuh obligor yang ditangani PUPN berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua; menutup jumlah kewajiban pemegang saham obligor yang tidak kooperatif untuk diserahkan kepada Kejagung dan Menkeu. Ketiga; menyiapkan langkah pencekalan atau paksa badan berkoordinasi dengan Depkum HAM, Mabes Polri dan Kejagung. Keempat; menerapkan prosedur standar penanganan perjanjian kerjasama pemegang saham (PKPS) BLBI yang bebas kepentingan politik dan hukum lewat surat keputusan Menkeu.
Untuk tim dari Mabes Polri mempunyai peranan membantu Depkeu menyelesaikan penanganan obligor nakal melalui PUPN. Bersama Kejagung konsisten menelusuri aset obligor di luar negeri, serta memberdayakan pencekalan terhadap obligor yang tidak kooperatif. Sedangkan tim Kejagung berperan dalam mendukung legal opinion kepada Menkeu atas pemegang saham pengendali (PSP) yang tidak kooperatif dengan gugatan perdata. Kemudian, meningkatkan kerjasama dengan StAR dan menyiapkan gugatan perdata kepada PSP yang nakal berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) Menkeu kepada kejaksaan sebagai pengacara negara.
Sementara itu, Widodo juga menyatakan pemerintah terus mendukung langkah Jaksa Agung menertibkan dan membersihkan oknum jaksa yang korup. Institusi diharapkan bisa membangun kembali trust (kepercayaan) masyarakat dengan mengungkap kasus suap uang Rp 6 miliar yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) dan pengusaha Artalyta Suryani (AS).
Widodo menilai pembangunan kembali kepercayaan masyarakat adalah penting mengingat terkait penanganan BLBI belum tuntas.
Hendarman mengatakan, kasus jaksa UTG terkait pidana diserahkan kepada penyidik KPK, sedangkan sanksi internal yang diberikan Kejagung terhadap para jaksa karena adanya dugaan contempt of court. [DMP/G-5]