SUARA PEMBARUAN DAILY

Bertindak Kasar

Kasatlantas Polres Bekasi Diadukan ke Wali Kota

[BEKASI] Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Ramli mengadukan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metropolitan Bekasi, Kompol Bonaparte Silalahi ke Wali Kota Bekasi, Mochtar Rahmat, Selasa (11/3), karena diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan.

Ramli yang bertugas di bagian pengendalian operasi lalu lintas Dishub Kota Bekasi mengaku ditendang Bonaparte saat melakukan penertiban angkot K-45 di pangkalan sementara angkutan umum yang berada di Jalan Ahmad Yani, Selasa (11/3), sekitar pukul 10.20 WIB. Pangkalan angkot itu rencananya akan direlokasi ke Terminal Kayuringin yang berada tak jauh dari lokasi itu.

Ketika sejumlah aparat Dishub menertibkan angkot K-45 jurusan Bekasi-Lippo Cikarang, Bonaparte yang saat itu berpakaian olahraga mendatangi pangkalan, lalu menendang kaki Ramli. Insiden tidak menyenangkan itu kemudian dilaporkan kepada wali kota. ''Kaki saya ditendang Bonaparte yang berpakaian preman ketika kami melakukan penertiban angkot,'' ujar dia saat berkumpul bersama rekan-rekannya di depan kantor Pemkot Bekasi, Selasa (11/3) siang.

Selain Ramli, Kasi Pengendalian Operasional Lalu lintas Dishub, Tri Adianto juga mengalami nasib serupa. Ia juga mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Bonaparte. Tri merasa sangat marah atas tindakan Bonaparte sehingga ikut mengadu ke wali kota. ''Mestinya Bonaparte bertanya dulu perihal penertiban angkot tersebut. Apalagi Dishub memiliki kewenangan menertibkan angkot yang berhenti di sembarang tempat yang menyebabkan kemacetan,'' kata dia.

Menanggapi laporan itu, Mochtar Mohamad yang baru dua hari menjabat wali kota, mengatakan akan berbicara dengan Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Mas Guntur Laope. ''Saya akan melaporkan insiden itu ke Kapolres,'' kata Tri Adianto mengutip ucapan Mochtar Mohamad.

Sementara Bonaparte yang ditemui di Mapolrestro Bekasi membantah menendang kaki Ramli. ''Saya tidak menendang aparat Dishub. Saya hanya bertanya kenapa melakukan penertiban tidak melibatkan polisi,'' katanya. Dia menerangkan, UU No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas mengatur bahwa dalam penertiban angkot, Dishub harus melibatkan polisi. ''Karena penertiban itu tidak melibatkan polisi, mereka saya tegur. Namun, tidak terjadi insiden sama sekali,'' jelasnya.

Sementara Kadishub Kota Bekasi, Rayendra yang ditemui di kantornya mengatakan, kejadian itu tidak perlu dibesar-besarkan. ''Ini hanya masalah miskomunikasi antara aparat Dishub dengan polisi. Tidak ada tendang-menendang. Saya sudah bertemu dengan Bonaparte dan semuanya sudah beres,'' katanya.

Hitler (34), warga Kota Bekasi yang dimintai komentar mengenai masalah ini menyebutkan hubungan antara aparat Dishub dengan polisi sudah lama tidak baik. Hal itu terjadi, lanjutnya, karena masalah wewenang masing-masing instansi tersebut. Menurut undang-undang yang berwewenang menghentikan mobil penumpang atau barang di jalan raya adalah polisi.

Sedangkan aparat Dishub yang ingin melakukan pengecekan surat-surat kendaraan hanya dapat dilakukan di terminal atau di pos-pos yang tertentu. ''Dishub melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan daerah. Perbedaan kewenangan inilah yang diduga sebagai akar permasalahan dan sudah berlangsung lama,'' kata dia. [HTS/L-8]


Last modified: 12/3/08