[JAKARTA] Kalangan pengusaha menilai penting rencana pemerintah mengintensifkan penerimaan pajak dari sektor usaha. Intensifikasi pajak diyakini akan menumbuhkan iklim investasi dalam negeri, di samping memberi kontribusi bagi pendapatan negara yang tengah "lesu."
Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, dihubungi SP lewat telepon selulernya, Rabu (12/3) pagi. "Pajak jadi alasan bagi pemerintah untuk menarik pendapatan negara, saya pikir usaha pemerintah untuk mengintensifkan pajak ini sah-sah saja," katanya.
Sofjan menegaskan, selama aturan perpajakan dilakukan secara terbuka dengan tarif yang wajar, dia tidak keberatan untuk ikut memberikan kontribusi bagi pendapatan negara. "Selama dilakukan wajar-wajar saja, saya rasa intensifikasi pajak tidak perlu ditakutkan, masalahnya pajak jangan jadi over-acting," ujar Sofjan.
Sekarang ini, sambungnya, sudah saatnya masyarakat Indonesia sadar pajak. Mereka yang selama ini tidak pernah melakukan kewajibannya membayar pajak, harus membantu pemerintah dengan menunaikan kewajiban pajaknya.
Ke depan, dengan intensifikasi pajak, penerimaan negara dari pajak diharapkan akan naik berlipat ganda. Hal ini dikarenakan pemberian insentif pajak dapat menumbuhkan iklim investasi dalam negeri dan merangsang lahirnya investasi baru.
"Masalah utama penghambat investasi di Indonesia itu, ya salah satunya pajak. Jika aturan pajak ini jelas, dilakukan dengan transparan oleh petugas pajak dan wajib pajak, saya yakin penerimaan pajak makin tinggi dan akhirnya investasi dalam negeri akan terus tumbuh," tutur Sofjan.
Bahkan, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit berpendapat, dengan intensifikasi pajak, pemerintah sesungguhnya tidak hanya berpihak kepada pengusaha (business friendly), tetapi juga kepada pekerja (employee friendly).
"Pemerintah, jangan hanya melihat kondisi APBN yang sulit, tetapi juga harus melihat kepentingan yang lebih besar, yakni kegairahan dunia usaha dan penyerapan tenaga kerja," ujar Anton.
Rencana pemerintah untuk mengintensifkan penerimaan pajak dari sektor usaha komoditas disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono saat penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan 2007 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangaan, akhir pekan lalu.
Menurut Yudhoyono, kenaikan harga komoditas pada tingkat global telah meningkatkan penghasilan dunia usaha. Oleh karena itu, dia berharap, dunia usaha dapat memberikan kontribusi lebih bagi penerimaan pajak negara.
Yudhoyono juga berharap, Ditjen Pajak dapat melihat peluang untuk tidak menyia-nyiakan kesempatakan memperoleh kontribusi lebih besar lagi dari sektor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan batu bara yang tengah naik daun.
Optimalkan
Dalam rancangan undang-undang pajak penghasilan (RUU PPh), pemerintah bermaksud memperluas objek pajaknya. Ketua Panitia Khusus (pansus) RUU PPh Melchias Markus Mekeng menyebut, ada empat objek pajak baru yakni, hibah, deposito bank, dividen, dan world wide income. Meski demikian, hal tersebut masih dalam pembahasan untuk menggodok RUU PPh yang terus molor.
Sofjan mengungkapkan, Ditjen Pajak juga harus lebih tegas untuk mencari wajib pajak yang menghindari kewajibannya membayar pajak, dan menindak mereka yang lari dari pajak. "Petugas pajak juga harus lebih tegas, optimalkan wajib pajak yang tidak membayar pajak. Jangan lantas yang dikejar orangnya itu-itu saja."
Selain itu, sambung Sofjan, penurunan tarif pajak juga harus disesuaikan. Jika tarif pajak negara tetangga saja sudah berani bersaing, begitu pun seharusnya dengan tarif pajak di Indonesia. "Sayangnya, RUU PPh cuma wacana, molor terus sudah dua tahun ini, bagaimana iklim investasi mau tumbuh?" ujar Sofjan.
RUU PPh yang dinanti-nantikan dunia usaha mulai dibahas Oktober 2007. Ketika itu, sambung Melchias, pembahasan diprediksi akan rampung akhir 2007. Tetapi, alasan waktu, dan kompleksnya masalah yang dibahas, mengakibatkan RUU PPh terpaksa tertunda. Saat ini, terdapat 700 daftar isian masalah (DIM), 300 - 400 diantaranya telah berubah. [CNV/M-6]