
Jakob Tobing
anyak kemajuan yang telah dicapai sejak reformasi dan demokratisasi bergulir di Indonesia 10 tahun yang lalu. Ekonomi mulai tumbuh kembali, kendati belum cukup kuat untuk dapat menyelesaikan masalah pengangguran dan kemiskinan. Tingkat keamanan relatif baik. Kebebasan asasi - berpikir, bersuara, berpolitik, berusaha, dan sebagainya - telah menjadi kenyataan dan dijamin oleh konstitusi.
Tetapi, sisi lain Indonesia, negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, memperlihatkan wajah yang mengkerut. Mulai banyak rakyat yang kesal dan kecewa melihat praktek demokrasi. Rasa tidak puas, harga-harga mahal, minyak tanah langka, pilkada yang dinilai curang, pemutusan hubungan kerja, cari kerja susah, misalnya, sering dilampiaskan ke dalam tindakan anarki. Protes sering diungkapkan melalui demonstrasi yang mengganggu dan merusak. Pot bunga penghias jalan dirusak, demonstran dan petugas pukul-pukulan, jalan diblokir, lalu lintas semrawut, dan kantor pemda dihancurkan. Yang tidak mau solider ikut demo diteror. Tindakan sepihak, menghakimi sendiri menjadi lumrah. Karena itu mulai banyak yang kangen pada era Pak Harto. Tidak ada hingar-bingar. Aman terkendali. Bahkan ada yang setuju bila tindakan "petrus" (penembak misterius) perlu lagi untuk mengembalikan suasana aman.
Kerusuhan di Kenya adalah contoh bagaimana demokrasi memerlukan infrastruktur yang sesuai (compatible). Negara demokrasi yang jadi contoh kemajuan di Afrika itu dalam sekejap luluh-lantak diamuk kekerasan antarsuku. Kemajuan yang dicapai dengan susah payah selama bertahun-tahun lenyap hanya dalam bilangan hari. Ratusan orang terbunuh sia-sia. Pemilu yang seharusnya menjadi wahana menyelesaikan persoalan dan peralihan kekuasaan secara damai justru telah menjadi pemicu perpecahan dan kehancuran.
Pakistan, jatuh bangun antara demokrasi dan otoriter. Ketidakmampuan rezim demokratis membangun ketertiban dan pada gilirannya juga tidak mampu menanggulangi kemiskinan telah mengundang otoriter. Pada gilirannya otoriter, karena ketiadaan kebebasan dan kontrol masyarkat, telah pula membangkitkan desakan kembali ke demokrasi.
Jika dicermati, konstruksi politik yang mendukung demokrasi di Kenya tidak sesuai dengan kewajiban negara untuk menjamin keutuhan bangsa. Seharusnya, desain bangunan politiknya menjaga dan memperkokoh keutuhan bangsa dan negara, namun dua partai politik dominan justru membelah masyarakat Kenya ke dalam dua kelompok suku besar, Kikuyu dan Luo, dan sekaligus merupakan pengelompokan tingkat kemajuan ekonomi masyarakat, berhadapan dalam pemilu. Pada waktu perbedaan pendapat dan friksi muncul bangunan politik (infrastruktur) demikian justru telah memperparah benturan horisontal menjadi kekerasan yang luar biasa.
Kurangnya kehadiran rule of law di Pakistan, termasuk maraknya korupsi, telah mendorong Pakistan ke dalam situasi kaotis yang menjadi alasan munculnya diktator militer.
Majemuk Ganda
Masyarakat kita adalah masyarakat majemuk ganda. Dan kita juga pernah mengalami kekerasan horisontal, beberapa tahun lalu. Pada skala yang lebih kecil benturan horisontal juga sering terjadi di berbagai daerah di tengah masyarakat kita yang amat majemuk.
Dari cerita di atas ada pelajaran yang dapat kita petik guna mematangkan demokrasi kita. Pertama, konstruksi politik jangan sampai membelah masyarakat plural menjadi kelompok-kelompok sektarian-primordial yang saling berhadapan. Pada tataran nasional pada umumnya partai politik, walau jumlahnya terlalu banyak, telah merupakan partai yang menyerap kepelbagaian plural di dalam dirinya. Walaupun ada partai yang eksklusif, seperti partai yang berbasis agama, tetapi dari sisi kesukuan dan kedaerahan partai itu telah berciri majemuk. Ke depan, sifat ini perlu dimantapkan. Untuk itu, kita perlu berhati-hati untuk tidak membangun partai politik (termasuk partai politik lokal) yang, sengaja atau tidak, tidak mengandung sifat kemajemukan di dalam dirinya.
Nalar yang sama juga perlu dipertimbangkan dalam membolehkan calon perorangan maju dalam pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah. Anggota MPR 1999-2004 sepakat bahwa calon presiden hanya dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Calon itu bisa saja bukan anggota partai atau non- partai, artinya perorangan, tetapi bisa dipastikan mesin pendukungnya adalah kumpulan (entitas) politik yang mengandung kemajemukan di dalam dirinya.
Pada waktu pengamat dalam dan luar negeri mempertanyakan kenapa MPR tidak memperbolehkan calon perorangan bebas, jawaban yang diberikan adalah seperti di atas. Dalam usaha memenangkan diri calon perorangan-bebas dapat tergelincir dalam sentimen sektarian-primordial. Walau besar kemungkinan calon tersebut tidak akan menang, tetapi sementara itu ia akan menimbulkan robekan dan luka dalam masyarakat majemuk kita, yang makin lama akan semakin parah.
Masalah adanya uang dalam pencalonan tidak cukup kuat untuk membolehkan adanya calon perorangan-bebas. Kelemahan itu harus diatasi dengan keterbukaan partai (konvensi) dalam memilih calon dan kejelian aparat dan masyarakat untuk menelisik adanya suap dan korupsi. Demikian pula langkah pemekaran daerah otonomi perlu mempertimbangkan faktor tersebut. Jangan sampai daerah dimekarkan karena ada yang ingin mempunyai wilayah eksklusif. Langkah ini akan menguraikan, memperlemah, dan merusak rajutan kebangsaan kita yang majemuk justru di dasar bangunan negara kesatuan.
Negara Hukum
Kedua, demokrasi memerlukan nilai dan supremacy of law. Pasal 28J ayat (2) UUD 45 khususnya memerintahkan agar dibuat aturan perundang-undangan justru untuk melindungi pertumbuhan demokrasi dari pengrusakan oleh anarki, oleh kekerasan dan oleh korupsi. UUD juga menegaskan bahwa kita negara hukum. Oleh karena itu, perlu dijabarkan, termasuk agar korupsi dapat diberantas. Ini tanggung jawab bersama dari pemerintah dan masyarakat. Pemerintah, lembaga-lembaga negara, partai politik, ormas, LSM, bersama-sama, perlu mendidik masyarakat menghormati nilai dan budaya demokrasi. Sementara ini pendidikan hak-hak dan keberanian untuk menyatakan pendapat telah lebih maju, walau masih perlu dilanjutkan. Tetapi, pendidikan untuk menghormati hak orang lain, untuk menghormati hukum, untuk menjauhi kekerasan, masih sangat tertinggal. Misalnya, harus dibedakan mana yang demonstrasi dan mana yang pengrusakan. Yang merusak harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kewajiban ini tidak hanya ada pada aparat, tetapi juga ada pada LSM, dan masyarakat pada umumnya.
Kita juga harus perlu lebih lugas pada kebebasan pers. Sedemikian penting dan mahalnya kebebasan yang dijamin oleh UUD, sehingga mengharuskan kita menjaganya dengan sekuat tenaga. Harus jelas mana yang kebebasan pers mana yang pemerasan. Oleh karena itu, hukum harus melindungi dan menegakkan kebebasan pers dan harus memperlakukan pelanggaran atas hak asasi orang lain (seperti pencemaran dan pemerasan) sebagai pelanggaran pidana.
Masyarakat bangsa kita adalah masyarakat majemuk yang terajut menjadi satu melalui berbagai pertumbuhan alami dan dikelola dengan pelbagai kebijakan di bidang politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Jangan sampai rajutan itu robek atau terurai karena salah kebijakan politik, ekonomi dan sosial-budaya. Jangan sampai demokrasi kita akhirnya dilandasi oleh konstruksi politik yang desainnya justru membuat kepelbagaian kita menjadi faktor negatif yang merusak.
Penulis adalah Ketua PAH I BP-MPR Amendemen UUD 45 pada periode 1999 - 2004