SUARA PEMBARUAN DAILY

Tahun 2007

Korban Kecelakaan di Jatim 4.727 Jiwa

[SURABAYA] Korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dan penumpang alat angkutan umum di Jawa Timur (Jatim), dari tahun ke tahun menurun, tetapi angkanya tinggi. Pada 2005 tercatat 5.268 korban, kemudian tahun 2006 dan 2007 turun menjadi 4.544 jiwa dan 4.727 jiwa. Sedangkan sampai awal Maret 2008 mencapai 823 jiwa menjadi korban sia-sia di jalan raya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Jatim, Kusyanto , di Surabaya, Senin (10/3).

Menurut Kusyanto, kepada para ahli waris korban kecelakaan lalu lintas telah diberikan santuan dengan total untuk 2005 dan 2006 sebesar Rp 54,7 miliar dan Rp 51,8 miliar. Sedangkan pada 2007 mencapai Rp 57,7 miliar.

Khusus 2007 jumlah santunan ditambah biaya terhadap korban yang mengalami cacat tetap, pengobatan luka berat dan ringan serta biaya penguburan bagi yang tidak memiliki ahli waris dengan total Rp 101,5 miliar.

Dikatakan, tingginya angka kecelakaan lalu lintas sampai menembus angka di atas 4.000 jiwa per tahun, diharapkan terus menurun dari tahun ke tahun. Sedangkan kepada para pengguna jalan raya juga diminta terus mematuhi peraturan dan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas serta bertindak hati-hati.

Santunan

Besarnya santunan dikatakan Kusyanto berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.010/2008 dan Nomor 37/KMK/010/2008 tanggal 26 Februari 2008, akan ditingkatkan yang ber- laku mulai 27 Maret mendatang berlaku seluruh Indonesia.

Diungkapkan, para ahli korban meninggal bagi penumpang angkutan umum darat dan laut akan mendapatkan Rp 25 juta, sebelumnya Rp 10 juta. Penderita cacat tetap Rp 25 juta sebelumnya Rp 10 juta. Perawatan maksimal naik menjadi Rp 10 juta, sebelumnya Rp 5 juta. Demikian juga untuk biaya pemakaman bagi korban meninggal tetapi tidak mempunyai ahli waris menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1 juta. [080]


Last modified: 11/3/08