SUARA PEMBARUAN DAILY

Serahkan Penyelenggaraan Pilkada ke KPU

[JAKARTA] Pemerintah diminta untuk menyerahkan sepenuhnya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena pilkada sudah masuk dalam sistem pemilihan umum. Sehubungan dengan itu, aturan turunan dari revisi terbatas Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sedang dibahas DPR saat ini juga seharusnya dibuat oleh KPU dalam bentuk peraturan KPU, bukan lagi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Desakan itu muncul dalam diskusi bertajuk "Amendemen Undang-undang 32/2004. Adakah Calon Perseorangan di 2008" yang diselenggarakan oleh Center for Electoral Reform (Cetro) bekerja sama dengan Hanns Seidel Foundation di Jakarta, Senin (10/3). Pembicara dalam diskusi itu adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini, pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi, anggota KPU I Gusti Putu Artha, pengamat hukum Refly Harun, dan Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay.

Menurut I Gusti Putu Artha, meski UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu sudah menegaskan pilkada masuk dalam rezim pemilu, tetapi pemerintah masih enggan dan belum tulus menyerahkan urusan penyelenggaraan pilkada kepada KPU. "Seharusnya pemerintah segera meletakkan pilkada dalam kerangka UU tentang Penyelenggara Pemilu itu," ujarnya.

Bila pilkada masuk dalam rezim pemilu, aturan turunannya tidak lagi menggunakan PP tetapi menggunakan peraturan KPU. Oleh karena itu, dia meminta PP 6/2005 tentang PP Pilkada direvisi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 44/2007 sebagai aturan turunan dari PP 6/2005 juga harus segera direvisi.

Dia pun meminta agar segera dilakukan revisi UU No 32/2004, PP No 6/2005, dan Permendagri 44/2007. Bila revisi terbatas UU 32/2004 belum juga rampung pada akhir Maret 2008, maka tidak akan ada pilkada yang diikuti oleh calon perseorangan pada tahun ini.

Dukungan APBD

Selain itu, dia juga mendesak agar ada dukungan dana dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) di setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada dan harus diselesaikan sesegera mungkin.

"Bila tidak ada back up dana dari APBD Perubahan, KPU bisa meminta KPU daerah seluruh Indonesia tidak perlu menyelenggarakan pilkada. Sebab, hal itu hanya akan menjerumuskan anggota KPU di daerah ke penjara," paparnya.

Refly Harun juga meminta pemerintah dan DPR untuk konsisten dengan keputusan mereka sebelumnya bahwa pilkada adalah rezim pemilu. Karena itu, segala aturan turunan dari revisi terbatas UU 32/2004 nanti harus dibuat oleh KPU, bukan lagi oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dalam bentuk PP.

Sengketa pilkada, lanjut dia, bukan lagi diselesaikan oleh Mahkamah Agung (MA) melainkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia yakin, penyelesaian sengketa pilkada oleh MK akan jauh lebih efektif, lebih cepat, dan lebih tidak berdampak lebih lanjut dibandingkan keputusan yang dikeluarkan MA.

Apalagi, beberapa penyelesaian sengketa pilkada oleh MA justru membuat lembaga MA tidak dapat dipercaya lagi. Tetapi, mengingat luasnya wilayah Indonesia, dia mengusulkan supaya waktu penyampaian keberatan atas hasil pilkada kepada MK bukan lagi tiga hari tetapi tujuh hari kerja. Tujuannya adalah memberi kesempatan yang lebih leluasa kepada semua pihak untuk menggugat keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dari daerah yang paling jauh atau paling pedalaman.

Sementara J Kristiadi menegaskan, pilkada seharusnya tidak hanya bisa memperkuat demokrasi, tetapi juga harus bisa menghasilkan pemerintahan yang efektif. Itu menjadi tantangan yang serius di Indonesia saat ini.

Untuk mendapatkan pemerintahan yang efektif dan demokratis diperlukan aturan-aturan hukum yang baik. Karena itu, dia berharap revisi terbatas UU 32/2004 bisa menghasilkan pemerintahan yang efektif dan demokratis. [A-21]


Last modified: 11/3/08