[JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui masih ada sejumlah masalah yang akan menghambat pelaksanaan pemilihan umum 2009, seperti soal verifikasi partai politik di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham). Oleh karena itu, KPU akan mengirim surat resmi ke Depkumham agar proses verifikasi parpol dilakukan bertahap untuk efisiensi waktu.
Anggota KPU Abdul Aziz mengatakan di Jakarta, Senin (10/3), sampai saat ini Depkumham belum memberikan satu pun parpol yang telah diberi status badan hukum untuk segera diverifikasi KPU. "Kami sudah membuat surat resmi yang nanti akan ditujukan ke Depkumham agar segera mencicil atau menyerahkan secara bertahap kepada KPU parpol-parpol yang telah berbadan hukum. Rencana pemberian surat ini masih menunggu untuk ditandatangani Ketua KPU yang kini masih di luar kota," ujarnya.
Dikatakan pula, ada beberapa jadwal tahapan pemilu yang telah berlalu waktunya dan belum ada pelaksanaannya. Jadwal seperti itu antara lain soal pencalonan yang dijadwalkan 9 Februari- 9 Maret 2008 dan pendaftaran parpol peserta pemilu yang direncanakan 9 Maret- 9 April 2008. Bahkan, penetapan daftar calon tetap direncanakan untuk dilaksanakan pada 8-10 November 2008. KPU berharap, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberikan nomor UU itu paling lambat 4 April 2008. [ASR/O-1]