SUARA PEMBARUAN DAILY

RUU Pilpres

Muncul Wacana Usia Capres Maksimal 60 Tahun

Puan Maharani

Ferry Mursyidan Baldan

[JAKARTA] Belum lagi sampai pada pembahasan materi dan substansi, Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) sudah memunculkan banyak perdebatan sekaligus memperlihatkan sengitnya persaingan meraih posisi orang nomor satu di Indonesia.

Setelah Fraksi Partai Golkar (FPG) mengusulkan syarat bahwa partai atau gabungan partai yang dapat mengajukan calon presiden adalah yang memperoleh 30 persen suara pada pemilu legislatif, kini muncul lagi usulan syarat usia maksimal bagi calon presiden (capres), yakni 60 tahun.

Wacana usia maksimal ini menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan, seusai rapat internal Pansus di Jakarta, Senin (10/3), tidak harus dimaknai negatif. Menurut dia, wacana yang muncul seputar RUU Pilpres itu jangan dianggap sebagai upaya untuk menjegal orang-orang atau tokoh tertentu mencalonkan diri. Justru, ujarnya, wacana itu harus mendorong tokoh-tokoh muda berani tampil bersaing menjadi pemimpin di negeri ini.

Ferry tidak menyebutkan, dari mana atau siapa yang mengusulkan batasan usia maksimal itu, karena usulan pemerintah atau fraksi-fraksi di DPR belum diketahui. Pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR nantinya menyampaikan usulan untuk setiap materi melalui daftar inventarisasi masalah (DIM).

DIM masing-masing pihak tersebut belum diketahui karena memang belum disampaikan secara resmi ke Panitia Khusus DPR yang membahas RUU Pilpres. Pansus baru mulai bekerja kemarin, dengan rapat internal soal jadwal.

Sementara itu, anggota pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakim Saifuddin di kesempatan yang sama berharap semua syarat bagi capres dan cawapres tidak berindikasi menjegal seseorang untuk bersaing. "Saya kira, kita tidak perlu membuat batasan- batasan yang tidak terlalu prinsip, soal usia misalnya. Menurut saya itu tidak prinsip," katanya.

Dalam konstitusi, soal usia yang disyaratkan adalah batasan usia minimal, yakni 40 tahun, bukan batasan usia maksimal. Masih mengutip konstitusi, menurut Ketua FPPP DPR itu, yang menjadi titik berat adalah soal kemampuan dan kesiapan jasmani dan rohani. Usia di atas 60 tahun, misalnya, belum tentu bisa langsung disebut tidak sehat.

Normal

Salah satu Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Puan Maharani menilai wacana yang muncul seputar capres masih wajar dan normal. Putri Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri itu tidak menganggap wacana soal syarat pengajuan capres itu ditujukan ke ibunya, yang saat ini berusia di atas 60 tahun. PDI-P telah menetapkan Megawati sebagai capres partai itu.

Di sela-sela acara Aksi Sosial Fraksi PDI Perjuangan (FPDI-P) di DPR, kemarin, Puan juga tidak menganggap usulan syarat 30 persen bagi parpol pengusung capres sebagai upaya menjegal ibunya. Diakui, angka 30 persen tersebut berat bagi semua parpol, dan karena itu PDI-P cenderung memilih angka 20 persen sebagai syarat dukungan parpol bagi capres.

Wakil Ketua Umum DPP PKB Ali Masykur Musa mengatakan kemampuan kepemimpinan bangsa tidak ditentukan oleh usia seseorang. Jadi, tidak relevan jika mengaitkan usia sebagai syarat calon presiden.

Selain Megawati, sebagian besar pasangan capres-cawapres yang disebut-sebut selama ini berusia 60 tahun. Hanya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang usianya masih di bawah 60 tahun. Namun, pada 9 September 2009, Presiden sudah menginjak usia 60 tahun. Tokoh-tokoh lain, yakni Wiranto, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Jusuf Kalla, Akbar Tandjung, dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sudah berusia di atas 60 tahun.

Pada Pilpres 2004, Gus Dur tidak bisa maju sebagai capres setelah KPU menetapkan syarat kesehatan jasmani rohani cukup ketat. Persyaratan tersebut membuat Gus Dur protes keras dan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR berharap pada UU Pilpres yang baru nanti kesalahan serupa tidak terulang lagi. DPP PKB telah resmi mengusung Gus Dur sebagai capres pada Pilpres 2009. [Y-3]


Last modified: 11/3/08